Menuju konten utama

Ombudsman: Ada Dugaan Pengawal KPK Disuap oleh Pihak Idrus Marham

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan ada kemungkinan Marwan menerima suap dari kerabat atau kuasa hukum Idrus.

Ombudsman: Ada Dugaan Pengawal KPK Disuap oleh Pihak Idrus Marham
Ketua Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta Teguh P. Nugroho memaparkan temuan di Ombudsman, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberhentikan dengan tidak hormat anggota pengawalan terpidana suap PLTU Riau-1 Idrus Marham, Marwan. Namun, Ombudsman berharap ada evaluasi lebih mendalam dari KPK.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan ada kemungkinan Marwan menerima suap dari kerabat atau kuasa hukum Idrus. Teguh tidak tahu apakah ada pihak lain yang berada di KPK mempunyai perilaku koruptif serupa.

"Kalau ada indikasi pidana, itu yang kami harapkan penegak hukum, termasuk KPK bisa bertindak," tegas Teguh di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Dalam sebuah tayangan video kamera pengawas, pengawal dari KPK, Marwan tampak tidak mendampingi Idrus secara melekat. Dia malah berada tak jauh dari kafe yang diduga tempat Idrus menyesap kopi. Di tempat itu, orang lain yang diduga kerabat atau kuasa hukum Idrus mengeluarkan lembaran uang.

Lembaran uang itu kemudian dipindahkan dari tangan terduga kerabat Idrus kepada Marwan. Belum diketahui berapa dan untuk apa uang tersebut.

"Itu belum diketahui. Itu yang kami harapkan bisa ditindak KPK," ucapnya lagi.

Sedangkan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Jakarta Raya, Indra Wahyu Bintoro mengatakan KPK memang harus memeriksa orang lain yang berkaitan dengan keamanan dan tindakan napi di rutan KPK.

"Makanya di poin kami, salah satunya mendesak Direktur Pengawasan Internal untuk melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam internal staf cabang rutan KPK dan staf pengamanan dan pengawalan tahanan," katanya.

Pengawal bernama Marwan itu sebenarnya sudah diberhentikan karena terbukti melanggar aturan disiplin oleh KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan keputusan ini hari ini sebelum jumpa pers Ombudsman.

"Pimpinan memutuskan Sdr M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri melalui keterangan tertulisnya.

Febri menyampaikan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh pengawas internal KPK dengan mempelajari bukti-bukti dan saksi yang ada. Dalam kasus ini, direktorat pengawasan sudah menerapkan zero tolerance. Namun, Febri tidak menyinggung soal uang yang diterima Marwan.

"KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menolerir pelanggaran sekecil apapun. Penjelasan Pelanggaran Etik Oleh Pengawal Tahanan KPK," tegasnya.

Febri tak secara spesifik menyatakan KPK akan memeriksa pihak lain. Dia hanya menyampaikan apabila ada proses lanjutan tentu akan menjadi urusan internal KPK.

"Jika masih diperlukan proses lanjutan akan kami bahas di KPK," kata Febri lagi.

Baca juga artikel terkait KASUS IDRUS MARHAM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri