Menuju konten utama

OJK Tingkatkan Pengawasan Akuntan Publik Usai Kasus SNP Finance

Pengawasan diperketat usai kasus penipuan yang melibatkan SNP Finance.

OJK Tingkatkan Pengawasan Akuntan Publik Usai Kasus SNP Finance
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dan Kanit Subdit Perbankan Dittipideksus AKBP Vanda Rizano memberikan keterangan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap jasa akuntan publik (AP) usai kasus kepailitan yang melibatkan anak usaha Columbia Group bidang pembiayaan, PT Sun Prima Pembiayaan (SNP Finance).

Kasus tersebut berbuntut pada pemberian sanksi kepada AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan.

"Ke depan ya kita monitor dan kita minta yang lain hati-hati tidak melakukan kesalahan-kesalahan atau tidak memenuhi prosedur sehingga tidak terjadi lagi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di kantornya, Kamis (4/10/2018).

Dua AP dan KAP SNP Finance melanggar POJK Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Pertimbangannya adalah memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya.

Selain itu, mereka memberikan opini palsu terhadap besarnya kerugian industri jasa keuangan dan masyarakat yang ditimbulkan atas opini kedua AP tersebut terhadap laporan keuangan tahunan audit PT SNP Finance. Saat ini, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada AP dan KAP SNP Finance.

"Kalau yang sudah dicabut [izinnya] sesuai dengan ketentuan. Selain itu, supaya yang lain memetik pelajaran yang terjadi jangan dilakukan lagi sama akuntan publik," tutur Wimboh.

Pengenaan sanksi terhadap dua AP dan KAP oleh OJK itu diberikan lantaran Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) yang diaudit tersebut selanjutnya digunakan oleh PT SNP Finance untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan surat utang jangka pendek (medium term notes/ MTN) yang berpotensi mengalami gagal bayar dan atau menjadi kredit bermasalah.

KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan merupakan partner lokal Deloitte Indonesia. KP Marlina dan tercatat sebagai partner KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan. Dengan demikian, AP ini juga merupakan partner lokal Deloitte Indonesia.

Deloitte merupakan KAP berskala internasional dan termasuk ‘big four’ di dunia. Per Mei 2018, Deloitte Touche Tohmatsu Limited mengantongi pendapatan sebesar $43,2 miliar. Jumlah itu naik 11,3 persen setara $4,4 miliar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca juga artikel terkait PEMBOBOLAN BANK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra