Menuju konten utama

OJK Tingkatkan Literasi Keuangan di Pesantren dengan LKM Syariah

Pembentukan LKM Syariah ditujukan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat yang berada di sekitar area pesantren.

OJK Tingkatkan Literasi Keuangan di Pesantren dengan LKM Syariah
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan ekonomi syariah lewat penerapan model bisnis Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah yang diberi nama Bank Wakaf Mikro. Pembentukan LKM Syariah yang diinisiasi LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) itu ditujukan agar literasi keuangan masyarakat yang berada di sekitar area pesantren dapat meningkat.

Menurut OJK, sistem keuangan syariah di Indonesia merupakan salah satu sistem keuangan syariah terlengkap yang diakui secara internasional. Kendati demikian, pangsa pasar total aset keuangan syariah per September 2017 memang masih berada di bawah 10 persen dari keseluruhan aset keuangan Indonesia, yakni sebesar 8,09 persen atau berkisar Rp1.075,96 triliun.

“Dengan program LKM Syariah ini, OJK berharap dapat menjadi basis pengembangan perekonomian syariah jangka menengah panjang yang berkesinambungan, serta dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Edy Setiadi di Wisma Antara pada Jumat (24/11/2017).

Lebih lanjut, Edy menekankan model bisnis ini pada dasarnya memerlukan sinergi dengan sejumlah pihak. Di antaranya pesantren, pemerintah daerah, serta lembaga pemberdayaan masyarakat.

Untuk Bank Wakaf Mikro sendiri rencananya akan berfokus pada penyediaan pembiayaan dan pendampingan, serta menggunakan pendekatan kelompok. Tak hanya itu, Bank Wakaf Mikro juga tidak akan menghimpun dana dari masyarakat, karena sumber dananya yang berasal dari donatur.

“Penyaluran pembiayaannya pun dengan imbal hasil yang sangat rendah, yakni setara 3 persen,” ungkap Edy.

Berdasarkan hasil kajian dari model bisnis kanvas yang dilakukan OJK, LKM Syariah (LKMS) dapat mengoptimalkan potensi dari banyak pesantren yang jumlahnya ditaksir mencapai 25 ribu. “Kita perlu menjaring minat masyarakat untuk mengakses industri jasa keuangan syariah secara lebih luas,” kata Edy lagi.

Sampai sejauh ini, OJK telah mengeluarkan izin bagi 10 LKMS di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah LKMS di Kempek, Cirebon, yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2017 lalu.

Selain itu, ada juga LKMS Buntet Pesantren di Cirebon, LKMS Berkah Bersama Baiturrahman di Bandung, LKMS Ranah Indah Darussalam di Ciamis, LKMS Amanah Berkah Nusantara di Purwokerto, LKMS Bank Wakaf Alpansa di Klaten, LKMS Almuna Berkah Mandiri di Yogyakarta, LKMS Berkah Rizqi Lirboyo di Kediri, LKMS Denanyar Sumber Barokah di Jombang, dan LKMS An Nawawi di Banten.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto