Menuju konten utama

OJK Tak Beri Izin Operasional Binary Option dan Robot Trading Forex

OJK memperingatkan para influencer agar tidak mempromosikan binary option dan robot trading forex.

OJK Tak Beri Izin Operasional Binary Option dan Robot Trading Forex
Ilustrasi Trading Forex. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atas operasional binary option dan robot trading forex. Hal ini ditegaskan OJK seiring maraknya kasus penipuan opsi biner dan robot trading ini.

“OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. OJK juga tegas melarang bank memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi,” kata Sekar dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).

Sekar juga memperingatkan para influencer agar tidak mempromosikan binary option dan robot trading forex. Sebaiknya influencer tidak memasarkan produk dan layanan jasa keuangan yang ilegal.

Ia meminta masyarakat memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.

“Sebaiknya lakukan pengecekan terlebih dahulu produk dan jasa keuangan yang berizin di OJK di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157,” kata Sekar.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebelumnya menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan penarikan akun member pada perusahaan robot trading. Proses penarikan dana menjadi tanggung jawab perusahaan dengan membernya.

“Penutupan operasional perusahaan juga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan member atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi member,” demikian keterangan Bappebti dalam akun Twitternya.

Sama seperti OJK, Bappebti juga mengatakan tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun. Bappebti juga membantah adanya proses perizinan robot trading.

====

Catatan Redaksi: Ada penyesuaian judul dari "OJK: Binary Option dan Robot Trading Forex Ilegal di Indonesia" menjadi "OJK Tak Beri Izin Operasional Binary Option dan Robot Trading Forex" pada pukul 19.49 WIB.

Baca juga artikel terkait BINARY OPTION atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz