Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

OJK Sebut Jasa Keuangan Tetap Beroperasi Selama PSBB Jawa-Bali

OJK pastikan jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank di Jawa dan Bali tetap beroperasi.

OJK Sebut Jasa Keuangan Tetap Beroperasi Selama PSBB Jawa-Bali
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri) bersalam dengan Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) saat peresmian gedung Kantor OJK Regional 8 di Denpasar, Bali, Senin (21/12/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

tirto.id - Pemerintah pusat mulai pekan depan resmi memberlakukan kembali pembatasan aktivitas sosial masyarakat di Pulau Jawa dan Bali demi mencegah penyebaran COVID-19. Pembatasan ini bakal dilakukan pada 11 - 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi setiap habis masa berlakunya.

Meski ada kebijakan pembatasan itu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menjelaskan operasional OJK dan Industri Jasa Keuangan yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Kami tetap operasi, hal ini sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diijinkan oleh pemerintah," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (7/1/2021).

Anto menjelaskan, ia meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala," kata dia.

Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

"Sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali ini, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa - Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik," kata dia.

PSBB kali ini akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz