Menuju konten utama

OJK Sebut Fintech Perlu Undang-undang

Undang-undang tentang fintech diperlukan agar memperjelas aturan main dan pendefinisian fintech

OJK Sebut Fintech Perlu Undang-undang
Ilustrasi pinjaman online. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ketiadaan undang-undang yang mengatur tentang jasa keuangan digital atau fintech menjadi kendala dan titik lemah regulasi dalam pengembangan sektor usaha tersebut.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar mengatakan UU tentang fintech memang diperlukan agar memperjelas aturan main dan pendefinisian fintech itu sendiri, sehingga memudahkan pengaturan dalam jenis bisnis ini.

“Artinya begini Fintech itu belum ada UU-nya. Jadi ini harus dibuat jelas kedudukan hukumnya. Fintech itu apa lalu bisnisnya apa. Lalu siapa yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh. Itu harus jelas. Sama seperti bank harus jelas,” ucap Sukarela di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (4/9/2019).

Sukarela menjelaskan persoalan fintech saat ini tengah mendapat sorotan dari masyarakat. Misal pada bisnis pinjaman online atau Peer to Peer (P2P) Lending. Pada sektor fintech ini, lanjut Sukarela, terdapat banyak keluhan mengenai bunga tinggi dan cara penagihan yang tidak seharusnya.

Belum lagi, menjamurnya fintech P2P Lending ilegal. Karena itu, ia menyarankan masyarakat hanya meminjam dengan P2P Lending legal. Sampai saat ini, OJK katanya hanya dapat memfasilitasi permasalahan konsumen dengan fintech yang legal.

“Bukan kurang kuat. Itu kan, sisi kontrak. Fintech dengan nasabah. Kalau OJK lebih mengatur yang legal dan umum,” ucap Sukarela.

Meskipun demikian, Sukarela menyatakan penyusunan undang-undang untuk fintech saat ini masih wacana. Ia juga belum mau menjelaskan langkah lebih detail yang akan dilakukan OJK nantinya terkait itu.

“Ya nanti kolaborasi semua. Regulator kan. Masih wacana,” katanya.

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang