Menuju konten utama

OJK Pertimbangan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan

Pada Agustus ini OJK akan memutuskan perpanjangan relaksasi kredit perbankan.

OJK Pertimbangan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan
Pekerja menyusun plastik berisi uang baru di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI) Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.

tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit di sektor perbankan akan diperpanjang. Hal tersebut dilakukan karena perekonomian belum kondusif imbas pandemi yang melanda di dalam negeri.

“Oleh karena itu OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit," kata dia, Jumat (30/7/2021).

Selama ini restrukturisasi kredit sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Wimboh menjelaskan, otoritas melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar COVID-19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan terhambat.

Keputusan untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit di sektor perbankan akan dikaji oleh otoritas.

"Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021," terang dia.

Melansir Antara kredit perbankan pada Juni 2021 meningkat sebesar Rp67,39 triliun dan telah tumbuh sebesar 0,59 persen (yoy), meneruskan tren perbaikan selama empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas lainnya.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan dua digit sebesar 11,28 persen (yoy).

Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif.

Profil risiko perbankan masih relatif terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau NPL gross tercatat sebesar 3,24 persen sementara NPL net: 1,06 persen.

Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 terpantau di atas ambang batas.

Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Rasio kecukupan modal atau CAR industri perbankan tercatat sebesar 24,33 persen, jauh di atas ambang batas.

Baca juga artikel terkait RESTRUKTURISASI KREDIT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali