Menuju konten utama

OJK: Penagihan Fintech Legal Tak Sesuai Aturan Bisa Dicabut Izinnya

OJK akan mencabut izin fintech P2P lending legal yang terbukti melakukan penagihan di luar cara yang wajar.

OJK: Penagihan Fintech Legal Tak Sesuai Aturan Bisa Dicabut Izinnya
Ilustrasi fintech. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, akan menindak tegas pelaku fintech pinjaman online (pinjol) atau Peer to peer (P2P) Lending legal bila terbukti melakukan penagihan di luar cara yang wajar.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, layanan pinjol yang terbukti dapat ditindak tegas bahkan dicabut tanda terdaftarnya dari catatan OJK.

Pada masalah penagihan ini, Sekar menyebutkan, sudah tersedia aturan berupa code of conduct yang harus dipatuhi oleh anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sejauh ini, mitigasi cara penagihan yang wajar masih menggunakan kode etik dan tanggung jawab perusahaan fintech.

“Penagihan tidak beretika, tidak dapat kami tolerir dan kami tidak ragu untuk bertindak tegas, mencabut tanda terdaftar/berizinnya fintech legal jika terbukti melakukan hal tersebut,” kata Sekar saat dihubungi reporter Tirto pada Kamis (25/7/2019) malam.

Lalu Sekar juga mengingatkan, selain tata cara penagihan ketentuan POJK 77/POJK.01/2016 tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi, juga mengatur akses data.

OJK, kata Sekar, hanya mengizinkan akses microphone, lokasi dan kamera yang dibutuhkan untuk kepentingan e-KYC.

“Data lainnya selain microphone, lokasi dan kamera tidak boleh diakses. Jika fintech yang telah terdaftar/berizin terbukti melakukan pelanggaran akses, kami tidak ragu bertindak tegas mengenakan sanksi hingga pencabutan tanda terdaftar,” jelas Sekar.

Soal batasan ini, Sekar membenarkan bila tindakan tegas OJK hanya berlaku bagi yang terdaftar saja. Lalu bagi pinjol ilegal, ia mengatakan, penindakan dilakukan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi yang menaungi 13 kementerian dan lembaga (K/L).

“Kenapa demikian? Ini, kan, multi dimensional. Tidak hanya aspek jasa keuangan tapi ada aspek teknologi. Jadi penanganan pinjol dan investasi ilegal itu di satgas waspada investasi,” tukas Sekar.

Sebelumnya, informasi dalam bentuk meme beredar di Whatsapp dan media sosial. Dalam meme itu berisi tulisan: "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi InCash. Dijamin puas yang minat segera hubungi."

Kabar ini disebar melalui grup WhatsApp.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) OJK menyatakan, akan segera memblokir Incash.

Pasalnya, fintech P2P Lending Incash telah mempermalukan konsumennya dengan menyebar meme “rela digilir” untuk melunasi utangnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, tindakan Incash yang telah mempermalukan konsumen itu sebenarnya berada di kewenangan polisi karena sudah masuk pidana.

Namun soal pemblokiran, kata Tongam, akan segera dilakukan karena masih berada di lingkup kemampuan lembaganya.

“Kami segera minta Kemenkominfo untuk blokir,” ucap Tongam saat dihubungi reporter Tirto pada Kamis (25/7/2019) siang.

Baca juga artikel terkait KASUS FINTECH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno