Menuju konten utama

OJK Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Koperasi

"Ada keinginan masyarakat untuk cepat kaya dalam waktu pendek. Kalau mereka memahami apa itu koperasi pasti bisa terhindar dari tawaran-tawaran itu,” ucap Tongam.

OJK Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Koperasi
Tongam Lumban Tobing. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi maupun simpanan berkedok koperasi yang menawarkan bunga fantastis. Masyarakat juga diminta untuk jeli mengenali karakteristik praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi.

“Masyarakat kita mudah tergiur dengan untung yang sangat besar. Ada keinginan masyarakat untuk cepat kaya dalam waktu pendek. Kalau mereka memahami apa itu koperasi pasti bisa terhindar dari tawaran-tawaran itu,” ucap Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing pada Selasa (4/12/2018).

Agar dapat terhindar dari penipuan berkedok koperasi, kata Tongam, masyarakat dapat mengecek status badan hukum koperasi tersebut. Menurut dia, dari 11 koperasi yang telah ditindak tegas oleh pemerintah, seluruhnya tidak memiliki badan hukum.

“Kan kalau belum ditetapkan badan hukumnya ya bukan koperasi,” ucap Tongam.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar mereka yang menggunakan layanan simpan pinjam koperasi tercatat dalam buku keanggotaan. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah pengurus koperasi menyalahgunakan dana yang dihimpun dari anggota.

Ia juga menitikberatkan perlunya rapat akhir tahun (RAT) yang harus digelar oleh koperasi. Bila koperasi yang bersangkutan tidak menggelar RAT, bahkan tidak melaporkan hasilnya kepada dinas koperasi setempat, maka masyarakat pantas curiga lantaran koperasi itu tidak membuka mekanisme pertanggungjawaban kepada anggotanya.

Tongam juga mengungkapkan sejumlah karakteristik yang dapat dicurigai masyarakat seperti adanya keuntungan tidak wajar dalam waktu dekat, memanfaatkan tokoh masyarakat, klaim tanpa risiko, dan seringkali tidak memiliki izin kelembagaan maupun usaha.

Berikut 11 koperasi yang diduga terkait investasi ilegal menurut data OJK:

1. Koperasi Pandawa Mandiri Group Depok

2. Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera

3. Koperasi CSI Madani Nusantara

4. PT Compact Sejahtera Group – Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC Koperasi Segitiga Bermuda

5. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara

6. Koperasi Pandawa Malang

7. Koperasi Karya Putra Alam Semesta

8. Koperasi Syariah Pesantren Entrepreneur

9. Koperasi Indonesia Bersatu

10. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru

11. Koperasi Harus Sukses Bersama.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto