Menuju konten utama

OJK Minta Bumiputera Buka Laporan Keuangan ke Pemegang Polis

Pengurus dan Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera diminta membuka laporan keuangannya kepada pemegang polis.

OJK Minta Bumiputera Buka Laporan Keuangan ke Pemegang Polis
Pelayanan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera di Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pengurus dan Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera menjelaskan kondisi keuangan kepada pemegang polis.

Anggota Dewan Komisioner/Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, hal tersebut perlu dilakukan dalam upaya penyehatan asuransi tertua di Indonesia itu.

"Supaya kalau dilakukan upaya restrukturisasi, penyehatan, itu semua juga siap dengan konsekuensi apa yang akan dilakukan. Itu yang sedang kami tunggu saat ini," kata Riswandi di Jakarta, Kemarin (17/1/2019) seperti dikutip Antara.

Menurutnya, penjelasan kondisi keuangan adalah kewajiban AJB Bumiputera sebagai asuransi mutual yang meletakkan pemegang polis sebagai pemegang saham.

Dalam rangka penyehatan dan restrukturisasi di tubuh asuransi itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama atau mutual.

Dengan adanya aturan baru itu, posisi OJK selaku regulator dalam melakukan pengawasan terhadap asuransi mutual akan semakin kuat.

"Antara lain dalam mereka melakukan rapat umum. Siapa saja anggotanya, proses pemilihan bagaimana. Kalau rapat, sejauh mana memang harus diketahui regulator," ucapnya.

Dalam PP itu, lanjut Riswandi, kesempatan untuk melakukan penyesuaian bentuk misalnya menjadi nonmutual, juga terbuka lebar.

"Memang (inisiatif) harus datang dari mereka, ini tentu menjadi alternatif, dipikirkan untuk kesinambungan kepentingan pemegang polis. Sekarang ini juga secara sistem mereka juga harus banyak melakukan perbaikan," katanya.

Dengan adanya aturan itu, perubahan bentuk badan hukum bisa dilakukan yakni menjadi perseroan terbatas atau koperasi.

Untuk itu, OJK, juga menunggu pengajuan proposal dari pengurus asuransi tersebut.

"Jadi kami masih menunggu final proposalnya, karena beberapa kali sudah mengajukan proposal. Kami melihat kesinambungan ke depan ini belum bisa dipahami, diyakini dengan baik, memang sudah bagus pada periode lalu pada tahun lalu," katanya.

Sebelumnya, AJB Bumiputera 1912 mengalami gagal bayar kepada para nasabahnya.

Bumiputera masih menderita masalah mismatch likuditas, jumlah aset perusahaan lebih kecil dari kewajiban jatuh tempo yang harus dibayarkan perusahaan.

Baca juga artikel terkait AJB BUMIPUTERA

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana