Menuju konten utama

OJK: Kegiatan Perbankan Tak Terpengaruh Pilkada Pada 27 Juni 2018

OJK menyebutkan bahwa penyelenggaraan pesta demokrasi Pilkada 27 Juni 2018 mendatang, tak akan memengaruhi pada kegiatan di industri perbankan.

OJK: Kegiatan Perbankan Tak Terpengaruh Pilkada Pada 27 Juni 2018
Ilustrasi. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pemaparan saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2017 OJK di Jakarta, Kamis (21/12/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tidak ada penyesuaian khusus bagi industri perbankan dalam menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Juni 2018 mendatang. Adapun Pilkada serentak di 171 daerah malah disebut akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dalam negeri.

“Enggak ada pengaruhnya. Pilkada malah bagus untuk spending, [karena ada] orang berkampanye,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia (BI), Jakarta pada Jumat (22/6/2018).

Menurut Wimboh, Pilkada nantinya tidak akan berdampak pada kegiatan operasional perbankan di kantor-kantor cabang. Wimboh menilai, transaksi perbankan saat ini sudah lebih banyak yang dilakukan secara digital, baik melalui internet banking maupun sms banking, sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor cabang untuk bertransaksi.

“Bisnis utama bank itu yakni bisnis transaksi. Pengambilan uang bisa dilakukan dengan mesin. Untuk transaksi kredit pun sudah bisa dilakukan dengan elektronik,” ungkap Wimboh.

Meskipun tidak secara merinci apakah bank akan beroperasi secara normal, terbatas, atau bahkan tutup saat Pilkada, Wimboh mengindikasikan bahwa transaksi keuangan secara digital tetap bisa dilakukan.

Di samping itu, perhelatan Pilkada yang hanya memakan waktu sehari disebutnya tidak terlalu berdampak pada kepentingan masyarakat yang hendak melakukan transaksi.

“Untuk pembicaraan mengenai kredit, kan tidak harus […]. Itu bisa malam, bisa pagi, bisa libur, bisa hari kerja. Eksekusi-eksekusi administrasi kan bisa saja dilakukan […],” ungkap Wimboh.

Pemerintah sendiri baru saja mengumumkan bahwa 27 Juni 2018 merupakan hari libur nasional. Meskipun beleid terkait penetapan hari libur itu masih disusun Kementerian Sekretariat Negara, namun Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar telah memastikannya.

“Pada Pilkada 2017 yang lalu telah diterbitkan Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 3 Tahun 2017. Saat Pilkada 2015 juga ditetapkan dengan Keppres tersendiri. Pada Pilkada 2015 dan 2017 semua daerah libur,” ujar Bahtiar kepada Tirto, hari ini Jumat (22/6/2018).

Melalui penetapan hari libur di seluruh daerah itu, pemerintah berharap partisipasi masyarakat di Pilkada 2018 dapat meningkat. Adapun pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan target partisipasi masyarakat di Pilkada serentak nanti sebesar 78 persen.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo