Menuju konten utama

OJK Hentikan Perdagangan Forex Ilegal, Salah Satunya Binomo

Satgas Waspada Investasi OJK Hentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin.

OJK Hentikan Perdagangan Forex Ilegal, Salah Satunya Binomo
Screenshot video Youtube Budi Setiawan dalam iklan Binomo. youtube/Binomo view

tirto.id - Satgas Waspada Investasi OJK menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut 13 di antaranya melakukan perdagangan forex tanpa izin dan 3 entitas melakukan penawaran pelunasan hutang.

Beberapa entitas yang melakukan perdagangan forex tanpa izin antara lain Binomo, Indosukses Futures, serta multi broker.

Ada pula investasi money game, Equity Crowdfunding Ilega dan Multi Level Marketing tanpa izin masing-masing dikakukan oleh 2 entitas.

Sementara investasi sapi perah, investasi properti, pergadaian tanpa izin platfom iklan digital, investasi cryptocurrency tanpa izin dan Koperasi tanpa izin masing-masing dilakukan oleh 1 entitas.

Disamping menghentikan 28 kegiatan usaha tanpa izin, Satgas Waspada Investasi juga menemukan masih banyaknya kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan hasil penelusuran Satgas pada Januari ini telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

"Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK," kata Tongam.

Menurut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.

"Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman," katanya.

Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.

Baca juga artikel terkait INVESTASI ILEGAL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan