Menuju konten utama

OJK: Digitalisasi Arsip di Industri Jasa Keuangan Cegah Korupsi

"Pengarsipan ini merupakan salah satu upaya juga untuk mendeteksi atau mencegah terjadinya korupsi," ujar Anto.

OJK: Digitalisasi Arsip di Industri Jasa Keuangan Cegah Korupsi
Kantor OJK di Jakarta. FOTO/ www.ojk.go.id

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) berbasis digital untuk diterapkan di seluruh industri jasa keuangan Indonesia. Digitalisasi kearsipan diharapkan dapat membuat pengelolaan seluruh arsip dan dokumen menjadi lebih baik sehingga bisa lebih transparan dan akuntabilitas.

Deputi Komisioner Menajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo menyatakan ketersediaan semua dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan dan pelayanan publik dalam bentuk digital diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dari stakeholder.

Anto menyatakan, salah satu komponen untuk mengukur tingkat kepatuhan dan kesehatan manajemen adalah dengan melihat tata kelola pendukung transparansi dan akuntabilitas suatu korporasi.

"Pengarsipan ini merupakan salah satu upaya juga untuk mendeteksi atau mencegah terjadinya korupsi, dengan pengarsipan yang baik, maka semua dapat tertata dengan baik," ujar Anto di Bank Indonesia (BI) Jakarta pada Selasa (5/12/2017).

Saat ini OJK sedang membangun kerja sama dengan Arsip Nasional Indonesia untuk membentuk suatu standar, salah satunya di bidang keamanan digital. Berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), OJK diberi kesempatan untuk bisa mengidentifikasi kerentanan dan memitigasi upaya-upaya keamanan kearsipan.

"Masalah cyber security ini kan menjadi bagian penting untuk kita mendigitalisasi semua aspek-aspek tidak hanya kearsipan, bisa untuk transaksi juga berkaitan kemananan secara digital," ucapnya.

Kendati demikian, Anto menyatakan masih ada tantangan untuk mengimplementasikan digitalisasi kearsipan, salah satunya mindset mengenai pentingnya pengelolaan dokumentasi kegiatan. Sehingga ke depannya, kegiatan itu bisa dilacak melalui dokumen itu.

"Saat ini kita baru mulai jadi beberapa perusahaan sedang mengarah ke digital, jadi kita memang belum mengeluarkan suatu ketentuan yang mewajibkan. Tapi, telah menjadi bagian komitmen OJK menata arsip dengan baik," ungkapnya.

Dengan terwujudnya digitalisasi arsip, kata dia, maka hal itu juga akan menekan biaya pengelolaan arsip karena biaya untuk penyimpanan secara manual, seperti gedung, tidak lagi menjadi fokus.

Ia juga membantah pengalihan model pengarsipan konvensional ke digital ikut memangkas tenaga kerja. Pasalnya, hal itu tetap membutuhkan tenaga kerja, terutama di bagian operator.

"Sebenarnya bukan pengurangan dari arti jumlah, tapi kemampuan orang dalam mengarsip yang harus ditambahkan. Digital bukan berarti mengurangkan orang yang paham mendigitalisasi, orang yang paham aturannya, dan orang yang bisa menjamin. Bagaimana pun sistem butuh orang di belakangnya," jelasnya.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Hukum
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto