Menuju konten utama

OJK akan Beri Insentif Pengembang Untuk Tekan Angka Backlog

"Kita kasih insentif ditujukan untuk perumahan skala kecil bukan komersial dan terutama bagi first buyer."

OJK akan Beri Insentif Pengembang Untuk Tekan Angka Backlog
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pemaparan saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2017 OJK di Jakarta, Kamis (21/12/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberikan insentif kepada perusahaan pengembang (developer) untuk mendirikan perumahan skala kecil, non-komersial. Hal ini untuk menekan angka kebutuhan rumah yang belum terlayani (backlog).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimbo Santoso mengatakan bahwa intensitas pertumbuhan penduduk cepat dan banyak keluarga baru, tapi tidak sejalan dengan pertumbuhan pembangunan rumah, khususnya untuk yang kalangan masyarakat menengah bawah.

"Sehingga, kami dorong perumahan ini jangan sampai ada backlog, kebutuhan rumah lebih banyak dari pada suplainya. Maka kami kasih insentif ditujukan untuk perumahan skala kecil bukan komersial dan terutama bagi first buyer. Ini normal saja," ujar Wimbo di Kompleks Kementerian Keuangan Jakarta pada Selasa (31/7/2018).

Menurutnya, tujuan program ini adalah agar para pengembang ini lebih antusias untuk memenuhi kebutuhan rumah, khususnya yang skala kecil non-komersial. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencatat blacklog hingga pada April 2018 ada sebesar 11,6 juta unit rumah. Angka backlog ini bertumbuh dari 2007 yang sebesar 5,8 juta unit rumah.

Insentifnya, kata Wimbo bisa melalui Loan to Value Ratio (LTV), Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), maupun kemudahan kredit untuk pengembang perumahan skala kecil non-komersial dalam pembelian tanah.

"Sekarang pembelian tanah kan enggak boleh kredit, tapi nanti selama untuk pembangunan rumah dibolehkan kredit untuk pembelian tanah itu," ujar Wimbo.

Menurutnya insentif ini dapat menarik pengembang dengan segmentasi pasar yang disasar adalah kalangan pegawai berpenghasilan tetap, seperti PNS/ASN, TNI/Polri, pegawai lembaga/BUMN.

"Itu risikonya kan pasti kecil, karena potong gaji. Jadi, itu bisa agak kita rilekskan," ujar Wimbo.

Wimbo mengatakan insentif ini rencananya akan segera diterbitkan, untuk bisa mendukung rileksasi aturan LTV kredit perumahan rakyat (KPR) yang diberikan oleh Bank Indonesia pada 29 Juni dan efektif berjalan pada 1 Agustus ini.

"Kalau BI soal LTV, nanti kami bisa ada ATMR atau pembelian kredit pada tanah, yang dalam pembangunan perumahan itu ada satu insentif yang kami berikan untuk pembangunan rumah yang di dalamnya termasuk pembelian tanah, tapi bukan yang spekulatif," ujar Wimbo.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yulaika Ramadhani