Menuju konten utama

Ojek Online yang Terapkan Diskon Berlebihan akan Dilaporkan ke KPPU

Kemenhub akan melaporkan aplikasi ojek online yang menerapkan diskon berlebihan ke penggunanya.

Ojek Online yang Terapkan Diskon Berlebihan akan Dilaporkan ke KPPU
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). Kemenhub mengeluarkan aturan larangan diskon pada transportasi online, termasuk ojek online. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau penyedia jasa aplikasi (aplikator) ojek online (ojol) untuk tidak menerapkan diskon yang menyebabkan harga konsumen kurang dari batas bawah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, hal ini akan diawasi lebih lanjut oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku lembaga yang berwenang.

Namun, kata Budi, lembaganya juga akan memantau kepatuhan para aplikator dalam menerapkan diskon atau promo. Bila ternyata didapati melewati batas bawah dalam Kepmenhub No. 348 Tahun 2019, maka ia mengatakan Kemenhub dapat melaporkan perkara ini kepada KPPU.

“Kemarin ada kesepakatan dengan KPPU bisa dua cara. Pertama KPPU akan pengawasan sendiri dan melihat persaingan usaha tidak sehat, atau kami menyurati dan melaporkan ke KPPU ada tindakan persaingan tidak sehat,” kata Budi saat konferensi pers di Gedung Karya Kemenhub, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Di samping itu, Budi juga mengingatkan kepada para aplikator agar tidak berlebihan dalam menerapkan diskon. Selain harga konsumen tidak kurang dari batas bawah, ia juga meminta agar penerapannya tidak dilakukan dalam waktu yang berkepanjangan.

“Dalam surat edaran ini juga sesuai saran beberapa pakar kami harapkan aplikator dalam rangka menerapkan diskon tidak lama. Jadi ada batasan waktu tertentu. Ini menyangkut masalah Ojol,” ucap Budi.

Sebelumnya, Budi menyatakan bahwa surat edaran ini bukanlah pelarangan, melainkan semata-mata adalah imbauan untuk menerapakan diskon pada batasan tarif yang sudah ditentukan.

Dengan demikian, Budi menegaskan bahwa aplikator tetap dapat menerapkan diskon atau promo dengan memperhatikan ketentuan pada Kepmenhub No. 348 Tahun 2019.

“Catatannya karena sudah ada tarif batas atas dan bawah, harapan kami aplikator tidak menerapkan diskon di bawah tarif batas bawah. Jadi silakan memainkan diskon tapi tidak di bawah batas bawah,” tukas Budi.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno