Menuju konten utama

Oesman Sapta: Ini Hari Terakhir Buka Bersama Sebagai Ketua DPD RI

Oesman Sapta Odang menyampaikan perpisahan sebagai Ketua DPD RI dalam acara buka bersama dengan Presiden Jokowi dan pimpinan lembaga negara.

Oesman Sapta: Ini Hari Terakhir Buka Bersama Sebagai Ketua DPD RI
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kiri), Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kanan) dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang bersiap mengikuti acara buka puasa bersama dengan pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan, buka bersama pimpinan lembaga negara dan Presiden Jokowi 2019 merupakan momen terakhirnya.

OSO mengatakan, sudah keempat kali ia hadir dalam undangan buka puasa bersama para pejabat negara.

"Ini hari terkahir saya untuk buka puasa bersama sebagai ketua DPD. Saya sudah diputuskan oleh MK. Dia bilang boleh kalau mau jadi ketua DPD tapi harus mengundurkan diri dari ketua partai Hanura," ujar dia, saat berpidato, di rumah dinasnya, Jalan Karang Asem nomor 34, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).

Pidato tersebut disampaikan OSO di depan Jokowi serta sejumlah pejabat negara lainnya seperti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj, Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan.

OSO juga mengatakan, semoga seluruh masyarakat yang menjalankan ibadah puasa agar terus berada dalam keadaan sehat.

"Puasa bulan penuh keberkahan, berlipat ganda pahalanya. Hari ini kita buka puasa bersama," tutur dia.

Sebelumnya terjadi polemik pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI, karena ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

OSO sempat menggugat putusan MK ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara. KPU sebagai penyelenggara pemilihan legislatif menolak putusan PTUN tersebut.

OSO juga sempat mengajukan penolakan KPU ke Bawaslu, namun KPU tetap berpedoman pada putusan MK. OSO akhirnya tak bisa jadi caleg DPD RI.

Baca juga artikel terkait DPD RI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali