Menuju konten utama

OECD: 1,2 Triliun Dolar AS Harta Orang Asia Berada di Luar Negeri

Dalam rangkaian G20, sebanyak 11 negara sepakat dalam Deklarasi Bali untuk bersama-sama melakukan transparansi pajak.

OECD: 1,2 Triliun Dolar AS Harta Orang Asia Berada di Luar Negeri
Karyawan menghitung uang dolar Amerika Serikat (AS) di tempat penukaran valuta asing, Jakarta, Rabu (6/1/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.

tirto.id - Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memproyeksikan ada sekitar lebih dari 1 triliun dolar Amerika Serikat (AS) aset atau harta yang tidak dilaporkan pajaknya di seluruh Asia. Potensi besar itu menjadi tantangan negara-negara Asia dalam mencegah penghindaran pajak.

“Penghindaran pajak masih jadi tantangan besar di seluruh dunia, termasuk negara-negara di Asia. Diperkirakan 1,2 triliun dolar AS kekayaan finansial Asia berada di luar negeri," ujar Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi/The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Mathias Cormann dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Kamis (14/7/2022).

Dalam rangkaian G20, sebanyak 11 negara sepakat dalam Deklarasi Bali untuk bersama-sama melakukan transparansi pajak. Menurutnya, inisiatif ini penting untuk bisa menguatkan lagi regulasi regional dan pertukaran informasi untuk bisa melawan penghindaran pajak dan penggelapan aliran keuangan lain.

“Inisiatif Asia terbuka untuk semua yurisdiksi Asia. Kami berharap ekspektasi akan ada lebih dari lagi di Asia yang ikuti jejak langkah ke 11 yurisdiksi hari ini. OECD mendukung insiatif perpajakan bertahun-tahun melihat keberhasilan dan juga hasil yang konkret," ungkapnya.

Dia menambahkan, ada lebih dari 120 miliar dolar AS pendapatan yang diterima negara-negara Asia dari penghindaran pajak ini. Selain itu, hampir sepertiga pendapatan tambahan tersebut berasal dari negara-negara berkembang namun hal ini tidak diterima akibat penghindaran pajak.

Mathias mengungkapkan, dana ini seharusnya bisa digunakan pemerintah Asia untuk keuntungan masyarakat mereka. Oleh karena itu, ia menilai, Deklarasi Bali menunjukkan komitmen politik mengenai kebutuhan kebijakan perpajakan yang menyediakan solusi bagi kawasan ini.

“Kerja sama administrasi untuk bisa lebih kuat dan untuk melindungi perpajakan. Dukungan menteri dan kita lihat dukungan di Bali hari ini agar negara-negara berkembang memetik manfaat pajak global. OECD bekerja sama dengan G20 menyiapkan roadmap baru untuk agenda tahun mendatang," kata dia.

Adapun ke-11 negara dan yurisdiksi melakukan kesepakatan dalam Deklarasi Bali adalah Indonesia, Jepang, India, Singapura, Korea Selatan, Maladewa, Malaysia, Thailand, Makau, Hong Kong, dan Brunei Darussalam.

Baca juga artikel terkait PERPAJAKAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz