Menuju konten utama

Nyaris Tak Bisa Memilih di Lapas, Buni Yani Protes Lewat Surat

Terpidana ujaran kebencian Buni Yani curhat nyaris tidak bisa menggunakan hak pilih di Lapas Gunung Sindur.

Nyaris Tak Bisa Memilih di Lapas, Buni Yani Protes Lewat Surat
Terpidana Buni Yani keluar ruangan usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (1/2/2019). ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru

tirto.id - Tirto - Terpidana ujaran kebencian Buni Yani membeberkan masalah pelaksanaan Pemilu di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Melalui suratnya Buni Yani mengaku belum mendapat kepastian apakah ia dan teman-temannya di Lapas bisa menggunakan hak pilihnya.

"Sampai H-2 Pemilu, saya dan sebagian besar tahanan tidak jelas apakah bisa ikut nyoblos atau tidak," tulis Buni lewat surat yang beredar viral di dunia maya yang dilihat Tirto, Selasa (16/4/2019).

Buni mempertanyakan koordinasi KPU dengan pihak lapas lantaran ia tidak bisa menggunakan hak pilih. Ia menyebut ada ratusan yang berpotensi kehilangan hak pilih akibat belum mendapat hak pilih.

"Dari sekitar 1.100 tahanan, hanya sekitar 400 yang bisa nyoblos. Ini data yang saya dapat dariinfo petugas, ini sangat menyedihkan," tulis Buni.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian membenarkan surat yang ditulis Buni tersebut. Surat itu serahkan padanya saat menjenguk Buni di Lapas Gunung Sindur beberapa waktu lalu.

"Surat itu dititip ke saya melalui istri Pak Buni yang jenguk dua hari lalu, menggambarkan kondisi menjelang Pemilu di Lapas Gunung Sindur," kata Aldwin saat dikonfirmasi Tirto, Selasa, 16 April 2019.

Aldwin belum bisa memastikan apakah Buni mendapat hak pilih. Akan tetapi, ia memastikan kalau permasalahan hak pilih sedang diproses. "Sedang diurus," kata Aldwin.

Menanggapi keluhan Buni itu Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan sudah menyelesaikan masalah itu.

"Terkait keluhan Buni Yani bahwa yang bersangkutan tidak bisa nyoblos, namun setelah pihak lapas Gunung Sindur koordinasi dengan KPU setempat, Buni Yani besok sudah bisa menyalurkan hak politiknya untuk turut serta dalam pemilu 2019," kata Ade pada Tirto, Selasa 16 April 2019.

Ade menerangkan ada 135.444 warga binaan dari total 262.257 warga binaan yang terdaftar di sistem pemasyarakatan akan menggunakan hak pilih di 33 provinsi. Sebanyak 135.444 warga binaan itu yang memiliki hak pilih terbagi atas 104.339 warga binaan berstatus DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan 31.105 berstatus DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Mereka akan menggunakan hak pilih di 776 tps yang terbagi atas 522 UPT se-Indonesia.

Mereka pun menjamin bahwa pelaksanaan Pemilu di Lapas akan berjalan dengan baik. Mereka sudah berkoordinasi dengan KPU dan menyiapkan pengamanan dari aparat baik TNI dan Polri untuk memastikan keamanan.

"(Kemenkumham) Membentuk satuan petugas pemantauan pemilu di lapas/rutan dari jajaran Unit pelaksana teknis pemasyarakatan untuk membantu pengamanan pemilu di lapas/rutan," kata Ade.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hard news
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Mawa Kresna