Menuju konten utama
OTT KPK Gubernur Kepri

Nurdin Kena OTT KPK, Raperda Reklamasi Tanjungpiau akan Direvisi

Plt Gubernur Kepulauan Riau Isdianto menyampaikan kemungkinan raperda yang mengatur zonasi proyek Reklamasi Tanjungpiau, yakni RZWP3K akan kembali direvisi.

Nurdin Kena OTT KPK, Raperda Reklamasi Tanjungpiau akan Direvisi
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Plt Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto (kanan) usai penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Sabtu (13/7/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau Isdianto menyampaikan kemungkinan Raperda yang mengatur zonasi proyek Reklamasi Tanjungpiau, yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), akan kembali direvisi.

"Nanti kami lihat ke depan karena dengan kejadian sekarang, mungkin-mungkin saja [direvisi]," kata Isdianto saat ditemui di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Sabtu (13/7/2019).

"Kalau ada pasal-pasal yang harus direvisi, pasti kami revisi kembali. Pastinya kami tidak mau hal ini terjadi lagi di kemudian hari," lanjutnya.

Walaupun, kata Isdianto, posisi raperda tersebut memang sudah di DPRD dan menunggu pengesahan.

Perlu diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan menjelaskan peranan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dalam kasus suap terkait prinsip dan izin lokasi reklamasi di sana.

Menurut Basaria, peran Nurdin terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) provinsi yang rencananya dibahas dalam paripurna DPRD.

"Keberadaan perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah Kepulauan Riau," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Terkait dengan itu, beberapa pengusaha mengajukan izin mereka agar bisa diakomodasi dalma RZWP3K Kepri tersebut. Perkiraan ada 11 perusahaan atau pengusaha, salah satunya adalah Abu Bakar.

Untuk memuluskan izinnya, Abu Bakar lantas memberikan sejumlah uang kepada Nurdin. Sejauh ini ada 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta yang diberikan bertahap.

Nurdin lalu memerintahkan anak buahnya, yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan untuk membantu Abu Bakar. Dalam prosesnya, ada seorang bernama Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri memberi tahu Abu Bakar untuk mengakali persoalan lokasi reklamasi.

"Untuk mengakali hal tersebut, BUH [Budi Hartono] memberi tahu ABK, supaya izinnya disetujui, ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budi daya," ucap Basaria.

KPK sendiri belum mengetahui apakah Abu Bakar adalah satu-satunya pemberi terkait izin ini. Yang jelas Abu sendiri belum punya perusahaan untuk proyeknya. Abu hanya dikenal dekat dengan Nurdin. Perusahaan yang disebut Nurdin belum terdaftar secara resmi di Ditjen AHU Kemenkumham.

Baca juga artikel terkait OTT KPK GUBERNUR KEPRI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri