Menuju konten utama

Nunung Dapat Rehabilitasi Usai Polisi Terima Hasil Asesmen

Kesimpulan hasil asesmen merekomendasikan Nunung untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di lapas sampai selesai tanpa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan.

Nunung Dapat Rehabilitasi Usai Polisi Terima Hasil Asesmen
Artis komedian Nunung. (ANTARA/Agus Apriyanto )

tirto.id - Hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terhadap Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran sudah diterima Polda Metro Jaya 30 Juli lalu dan merekomendasikan keduanya untuk rehabilitasi.

"Pada 30 Juli kami menerima hasil asesmen, kesimpulannya merekomendasikan tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di lapas sampai selesai tanpa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan," ujar Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2019).

Pertimbangan asesmen tersebut karena keduanya hanya sebagai pemakai sabu. Namun, hasil asesmen tersebut tidak mempengaruhi proses hukum lantaran berkas perkara keduanya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 1 Agustus 2019.

"Proses hukum masih berjalan dan berkas perkara sudah dilimpahkan. Saat ini kami menunggu hasil dari kejaksaan," kata Calvijn.

Polisi menangkap Nunung pada Jumat (19/7/2019) karena kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketika menggeledah rumah Nunung, polisi menemukan 0,36 gram sabu bekas pakai.

Berdasar keterangan polisi, Nunung kerap memesan sabu kepada Hadi Moheriyanto alias Tabu. Saat Tabu mengirim sabu-sabu ke rumahnya, Nunung biasanya berpura-pura sedang membeli perhiasan dengan membayar secara tunai.

"Dia aktif memesan ke Tabu dan modusnya sama, seolah-olah ada jual beli perhiasan di situ," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Minggu (21/7/2019).

Tabu merupakan kurir yang menerima pasokan sabu-sabu dari E. Polisi sudah menangkap E di Bogor, Jawa Barat pada 21 Juli lalu. E ternyata merupakan narapidana narkotika yang mendekam di Lapas Klas II A Bogor. Dia mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA SELEBRITAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari