Menuju konten utama

Novel Baswedan Usai Pemeriksaan: Pelakunya Bukan Cuma Dua

Ada pelaku lain yang diduga terlibat penyerangan ke Novel Baswedan, karena ada orang lain yang mengawasi sebelum penyiraman.

Novel Baswedan Usai Pemeriksaan: Pelakunya Bukan Cuma Dua
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.

tirto.id - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyelesaikan pemeriksaannya sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam kasus pernyiraman air keras yang menimpanya dua tahun lalu.

Novel mengaku saat pemeriksaan tak bisa berbicara lebih detail apakah dua tersangka, RM dan RB, merupakan pelaku di lapangan.

Ia mengaku akan membiarkan pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih jauh mengenai itu.

Namun, ia meyakini bahwa kejadian yang menimpa dirinya adalah penyerangan yang sistematis dan terorganisir. Novel meminta pihak penyidik tidak menutup fakta mengenai hal tersebut.

"Saya berharap penyidikannya jangan sampai hanya menutup, atau tidak membuka fakta, bahwa penyerangan ini adalah serangan yang sistematis dan terogranisir," kata Novel saat ditemui setelah pemeriksaan, Senin (6/1/2020) malam.

Ia juga mengaku merujuk hasil investigasi Komnas HAM yang menyebut penyerangan terhadap dirinya dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

"Berarti pelakunya bukan cuma dua. Tentunya ada orang-orang lain. Saya tidak tahu apakah penyidik Polri bisa mengaitkan orang yang ditetapkan tersangka ini, dengan orang yang mengamati saya sebelumnya," kata Novel.

Novel diperiksa Senin (6/1/2020) sejak pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 20.15 WIB. Itu artinya pemeriksaan berjalan selama 10 jam kurang.

Polisi telah menangkap dua orang penyiram air keras kepada Novel Baswedan yakni berinisial RM dan RB yang merupakan polisi aktif.

Mereka mengakui sebagai pelaku dan menyebut tindakannya dilatari kebencian kepada Novel Baswedan karena mengkhianati kepolisian.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali