Menuju konten utama

Novel Baswedan Siap Laporkan Balik Politikus PDIP Dewi Tanjung

Setelah difitnah oleh Politikus PDIP dalam teror air keras, penyidik KPK Novel Baswedan akan lapor balik ke polisi.

Novel Baswedan Siap Laporkan Balik Politikus PDIP Dewi Tanjung
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian berencana melaporkan balik politikus PDIP, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung. Namun, ia belum bisa memastikan, kapan akan membuat laporan ke kepolisian.

"Novel sudah mengatakan kepada kuasa hukum akan memproses hukum Dewi Tanjung," ujarnya kepada Tirto, Jumat (8/11/2019).

"Kami akan laporkan dalam waktu dekat. Sekarang lagi merumuskan materi dan waktunya," katanya.

Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya (PMJ) terkait penyebaran berita bohong soal sakit yang diderita.

Dewi melaporkan hal itu karena merasa kejadian penyiraman air keras ke Novel hanya rekayasa belaka.

Ia juga menjelaskan, beberapa hal yang janggal dari penyiraman air keras Novel antara lain dari hasil rekaman CCTV, bentuk luka, kepala yang diperban namun malah matanya yang buta.

Menurut Saor, klaim-klaim Dewi tersebut telah membuat Novel Baswedan sangat terpukul. Sebab ia tidak pernah merekayasa penyiraman air keras yang telah melukai dirinya.

Saor pun akan melaporkan balik Dewi dengan bukti yang cukup untuk mempertegas teror terseut betul terjadi.

"Medical record-nya komplit. Tito [Karnavian] membesuk beliau saat habis diserang sebelum dibawa ke Singapura. Perintah presiden agar segera menuntaskan kasus Novel dan hasil TPF Komnas HAM. Banyak sekali," ujarnya.

Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca juga artikel terkait DEWI TANJUNG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali