Menuju konten utama
Sidang PTUN

Novel Baswedan dkk Ungkap Kerugian Disingkirkan Lewat TWK KPK

Novel Baswedan dan rekan rekannya menyebutkan bahwa eks pegawai KPK mengalami sejumlah kerugian akibat diberhentikan dari KPK melalui mekanisme TWK.

Novel Baswedan dkk Ungkap Kerugian Disingkirkan Lewat TWK KPK
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti Sosialisasi Pengangkatan, Orientasi dan Pelatihan PNS Tahun 2021 di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang gugatan administratif terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 30 Juni 2022. Agenda sidang kali ini pemeriksaan bukti dan mendengarkan keterangan saksi.

Novel Baswedan bersama 49 eks pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute menghadiri sidang tersebut. Mereka menghadirkan lima saksi untuk dua perkara yang disidangkan di PTUN.

Gugatan dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT menghadirkan saksi Sujanarko (mantan Direktur PJKAKI KPK), Chandra S. Reksoprodjo (mantan Kabiro SDM KPK), dan March Falentino (mantan penyidik KPK).

Sementara gugatan dengan nomor perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT. menghadirkan saksi Novel Baswedan (mantan Kasatgas Penyidikan KPK) dan Ita Khoiriyah (mantan spesialis Humas muda KPK).

Dalam kesaksiannya, para saksi menyebutkan bahwa eks pegawai KPK mengalami sejumlah kerugian akibat diberhentikan dari KPK melalui mekanisme TWK.

Kerugian tersebut disebutkan oleh para saksi berupa stigmatisasi, pelabelan, kerugian psikis, kerugian materil, dan kerugian korban tidak bisa berkontribusi dalam kerja pemberantasan korupsi.

Selain itu, para saksi juga mengonfirmasi pelabelan yang dilakukan oleh pimpinan KPK berdampak pada terhambatnya karier masing-masing korban.

"Diketahui beberapa korban berupaya melamar pekerjaan di BUMN, perusahaan IT, PKPA, dan sebagainya, namun prosesnya dihentikan setelah diketahui para korban diberhentikan karena TWK dan label merah," ujar Tata Khoiriyah, Manajer Humas IM57+ Institute dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (1/7/2022).

IM57+ Institute berharap bahwa para hakim dapat mempertimbangkan bukti dan saksi yang ada dengan benar dan seadil-adilnya.

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky