Menuju konten utama

Novel Baswedan dkk Ikuti Sosialisasi Pengangkatan Jadi ASN Polri

Kedatangan Novel Baswedan dkk ke Mabes Polri hari ini guna menindaklanjuti proses rekrutmen sebagai ASN Polri.

Novel Baswedan dkk Ikuti Sosialisasi Pengangkatan Jadi ASN Polri
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dan rekan-rekannya yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan mendatangi Mabes Polri hari ini, Senin (6/12/2021).

Kedatangan mereka ke Mabes Polri hari ini guna menindaklanjuti proses rekrutmen sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.

"Hari ini saya dan kawan-kawan hadir ke Mabes Polri untuk mengikuti sosialisasi. Tentunya kami semua sudah memahami ini terkait ASN Polri. Tentu kawan akan ditanya kesediaan dan lain-lain," kata dia, Senin (6/12/2021).

Apakah mereka akan menerima tawaran menjadi ASN itu, Novel menyatakan nanti bakal ditanya kesediaannya.

"Nanti akan ditanya satu per satu," imbuh dia.

Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, Novel belum memberi kepastian apakah dirinya dan teman-teman eks penyidik KPK akan menerima tawaran sebagai ASN Polri atau tidak.

Semua ini bermula saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati Presiden Joko Widodo perihal pengembangan tugas Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Tujuannya sebagai upaya pencegahan korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan strategis yang lain.

Surat itu berisi pengajuan Polri untuk memekerjakan pegawai KPK yang dipecat. Lantas, pada 27 September, Kepala Negara merespons surat tersebut melalui Menteri Sekretaris Negara dan setuju dengan rencana kepolisian.

Presiden pun meminta Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Sedangkan, Abraham Samad, eks Ketua KPK periode 2011-2015, berpendapat sebaiknya para pegawai yang dipecat itu ‘balik kandang’.

“Sebaiknya presiden bersikap yaitu memerintahkan 57 pegawai KPK yang diberhentikan segera diangkat jadi aparatur sipil negara di KPK, bukan di instansi lain,” kata dia kepada Tirto, Kamis (30/9).

Alasannya, mereka yang dipecat itu merupakan para pegawai yang selama ini bersungguh hati memberantas rasuah, bukan ‘pencari kerja’. Karena mereka pula yang selama ini tetap menjaga integritas KPK dalam memberangus korupsi tanpa pandang bulu.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari