Menuju konten utama

Novel Baswedan akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

Penyidik KPK Novel Baswedan dijadwalkan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin terkait dengan penyerangan yang diduga dilakukan anggota Polri.

Novel Baswedan akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah), Penyidik Senior Novel Baswedan (kanan), dan Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat menyalakan kembali layar penghitung waktu peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, di lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dijadwalkan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin terkait dengan penyerangan yang diduga dilakukan anggota Polri.

"Ya, benar (Polda Metro Jaya memanggil Novel Baswedan untuk memberikan keterangan sebagai saksi)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (6/1/2020) pagi.

Berdasarkan informasi, Novel akan menjalani pemeriksaan di Unit V Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.

Tim Advokasi Novel meminta masyarakat maupun media untuk mengawal pemeriksaan tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kasus penyerangan terhadap penyidik KPK itu.

Sebelumnya, Tim Teknis Bareskrim menangkap dua tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan berinisal RB dan RM di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam.

Diketahui, kedua pelaku itu merupakan anggota Polri aktif dari Satuan Brimob yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Novel bermotifkan dendam.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan penggunaan pasal yang dijerat kepada dua tersangka penyerangan terhadap Novel Baswedan merupakan kewenangan penyidik.

Hal itu disampaikan Argo merespons kritik dari koalisi masyarakat sipil yang menilai pasal pengeroyokan yang disangkakan kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel tidak tepat.

"Penyidik tidak bisa diintervensi, jadi biarlah penyidik bekerja. Silakan penyidik akan membuktikan kasus tersebut," ucap Argo di Mabes Polri, Selasa (31/12/2019).

Saat ini, dua tersangka berinisial RM dan RB ditahan selama 20 hari sejak Sabtu (28/12/2019) lalu di Rutan Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pengunaan pasal itu menuai sorotan dari pelbagai pihak, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Kasus itu harus dilihat lebih komprehensif, sehingga pasal yang dikenakan jauh lebih bijak," ucap Peneliti ICW Wana Alamsyah, di kantornya, Minggu (29/12/2019). Wana juga mengatakan dalang dibalik penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan perlu diungkap.

"Ketika ada aktor intelektual yang muncul, artinya pasal [penganiayaan] tersebut bisa ditingkatkan lagi. Bahkan ada upaya perencanaan pembunuhan," imbuh Wana.

Dalih perencanaan pembunuhan, menurut Wana, berdasar dari hasil rekaman kamera pengawas sekitar lokasi kejadian.

"Telah terjadi pengkondisian, bukan semata penganiayaan. Karena ada prasyarat terlebih dahulu ketika Novel akan diserang, sehingga konteks perencanaan pembunuhan harus didalami," kata Wana.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz