Menuju konten utama

Non-Muslim Dilarang Bermukim, Aturan Janggal di Dukuh Karet Bantul

Seorang seniman beragama Kristen bersama istri dan dua anaknya ditolak bermukim atas dasar aturan dukuh yang "disepakati warga".

Non-Muslim Dilarang Bermukim, Aturan Janggal di Dukuh Karet Bantul
Slamet Jumiarto pendatang baru yang ditolak warga RT 08, Padukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Yogyakarta karena merupakan non muslim, Selasa (2/4/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Slamet Jumiarto (42) beserta istri dan dua anaknya ditolak warga saat hendak bermukim di RT 08, Pedukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Yogyakarta. Alasannya? Ia dan keluarganya beragama Kristen.

Slamet awalnya tinggal di kontrakan di Kelurahan Notoprajan, Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta, selama 17 tahun terakhir. Tak lagi kuat bayar, ia kemudian mencari rumah yang harga sewanya lebih murah.

Melalui jasa perantara, pria berambut gondrong yang berprofesi sebagai pelukis ini akhirnya dapat rumah di Pedukuhan Karet milik Suroyo.

Slamet, juga keluarganya, cocok dengan rumah baru itu. Ia lalu membayar sewa langsung kepada pemilik.

Rumah itu mulai ditinggali per Jumat, 29 Maret 2019. Penolakan pertama muncul dari Ketua RT dua hari setelahnya.

"Hari Minggu-nya saya menemui Pak RT untuk izin. Memberikan fotokopi KTP, KK, dan surat nikah. Begitu dilihat kami nonmuslim, Katolik dan Kristen, kami ditolak sama Pak RT 08 Pedukuhan Karet," kata Slamet saat ditemui reporter Tirto di kontrakannya, Selasa (2/4/2019).

Lantas Slamet menemui Kepala Desa Pleret untuk meminta kejelasan. Tapi dia lagi-lagi ditolak. Merasa buntu, Slamet pun langsung lapor ke sekretaris pribadi Sultan HB X yang juga merupakan Gubernur Yogyakarta.

Sekda Bantul kemudian mengarahkan Slamet ke Kantor Desa Pleret. Di sana dia bertemu seluruh perangkat desa, dari mulai kepala pedukuhan hingga kepala desa. Namun sekali lagi Slamet ditolak tinggal.

"Karena ditolak saya bersikeras untuk mediasi lagi," kata Slamet.

Mediasi kemudian berlangsung kembali pada Senin (1/4/2019) malam. Dalam mediasi itu beberapa warga sebetulnya menyatakan tak keberatan. Namun, kepala pedukuhan keras kepala. Pada akhir pertemuan Slamet diputuskan hanya bisa tinggal selama enam bulan saja. Padahal ia menyewa rumah dengan durasi setahun.

Slamet kembali protes. Baru kali ini dia mendapat penolakan seperti ini, setelah jadi warga Yogyakarta sejak 10 tahun lalu.

"Kalau cuma enam bulan buat apa? Ini bagi saya penolakan secara halus," ujarnya.

Slamet memang tukang protes dan tak mau menuruti kehendak mayoritas. Tapi karena mempertimbangkan kondisi psikologis anak dan istri, dia memilih mengalah. Pria asal Semarang ini pun meninggalkan rumah, mencari tempat baru.

Meski tak ada lagi urusan dengan perangkat desa, ia tetap berharap aturan yang mengharuskan seseorang beragama Islam sebelum bisa bermukim diubah. Menurutnya adalah "ironis" sekaligus "aneh" peraturan tersebut eksis di negara yang berlandaskan Pancasila.

"Saya mengalah asalkan aturan mereka di desa ini direvisi. Bagi saya itu bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-Undang, karena di situ mengharuskan warga pendatang--baik itu yang mengotrak atau indekos--harus beragama Islam," terangnya. "Aneh dan ironis sekali."

"Pendatang Baru Harus Islam"

Penolakan ini dibenarkan oleh Kepala Pedukuhan Karet, Iswanto. Ia mengatakan itu kepada reporter Tirto di depan Kantor Desa Pleret, Selasa (2/4/2019) siang.

Iswanto bilang keputusan ini memang berdasarkan peraturan pedukuhan yang ditandatangani olehnya, seperti yang dinyatakan Slamet.

"Aturan dibuat sejak 2015 [...] Warga sudah sepakat sejak 2015. [...] Itu sudah ada aturan tertulis berlaku untuk semuanya," kata Iswanto.

Dalam Surat Keputusan dengan Nomor 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015 tersebut tertulis beberapa syarat bagi pendatang baru di Pedukuhan Karet. Syarat termasuk yang sifatnya "non-materi" serta "materi". SK juga memuat sanksi.

Syarat yang bersifat non materi adalah sebagai berikut (ditulis ulang sebagaimana redaksional aslinya):

1. Pendatang baru harus Islam. Islam yang dimaksud adalah sama dengan yang dianut oleh penduduk Pedukuhan Karet yang sudah ada.

2. Tidak mengurangi rasa hormat, penduduk Pedukuhan Karet keberatan untuk menerima pendatang baru yang menganut aliran kepercayaan atau agama non-Islam seperti yang dimaksud ayat 1 (Revisi 2 April pukul 21.32. Sebelumnya tertulis: "aliran kepercayaan atau agama non original).

3. Bersedia mengikuti ketentuan adat dan budaya lingkungan seperti yang sudah tertata seperti: peringatan keagamaan, gotong royong, keamanan lingkungan, kebersihan lingkungan, dan lain-lain.

4. Bagi pendatang baru baik yang menetap atau kontrak/indekos wajib menunjukkan identitas kependudukan asli dan menyerahkan fotokopiannya.

Sementara syarat materi bagi pendatang baru adalah membayar biaya administrasi sebesar Rp1 juta, dengan ketentuan Rp600 ribu masuk kas kampung melalui kelompok kegiatan Pedukuhan Karet dan sisanya masuk kas RT setempat.

Pada bagian saksi, tertulis mereka yang tak menaati aturan ini akan ditegur secara lisan, lalu teguran tertulis, dan terakhir diusir atau dikeluarkan.

Iswanto tak menjawab ketika ditanya kenapa bisa aturan diskriminatif tersebut dibuat. Ia hanya menjawab bahwa aturan itu "telah disepakati oleh warga" dan bilang akan ada revisi setelah mediasi Slamet dan perangkat desa.

"Indonesia, Kan, Bukan Negara Islam"

Kepala Desa Pleret Nurman Efandi mengatakan mulanya ia tidak tahu ada aturan seperti itu di Pedukuhan Karet. Aturan tersebut, kata dia, dibuat dan disepakati di tingkat pedukuhan tanpa ditembuskan ke desa.

Ia baru tahu aturan itu setelah muncul permintaan mediasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul untuk membahas kasus Slamet yang ditolak warga.

Ia memandang aturan tersebut memang tak perlu ada. Sebab itu menyinggung perasaan warga non-Islam. Namun Nurmantak tidak bisa memastikan apakah misalnya aturan itu dihapus, atau minimal direvisi, lantas Pedukuhan Karet lebih terbuka. Soalnya, kata dia, ada peraturan lain yang juga perlu dipatuhi: aturan adat.

"Kalau [tinggal] di Desa Pleret silahkan. Ada juga warga Kristen, Kalotik, dan Hindu juga. [Tapi harus mengikuti] ketentuan yang di wilayahnya. Kemungkinan ada hak adat atau musyarawah adat di wilayah tersebut. Ya ikuti ketentuan itu."

Nurman pun punya solusi yang sama sekali tak jitu agar peristiwa ini tak lagi terulang: "jadi sebelum masuk [wilayah pedukuhan], ya tanya dulu."

Anehnya, meski tahu kalau revisi aturan mungkin menyelesaikan masalah, ia menyayangkan sikap Slamet yang langsung lapor ke Pemprov DIY. Pernyataan dia setelahnya kontradiktif: "kalau di tingkat RT dan pedukuhan tidak selesai, harusnya ke desa, hari itu juga selesai kalau lewat saya."

Bupati Bantul Suharsono turut serta menanggapi penolakan warga terhadap Slamet. Menurutnya aturan itu jelas salah. Semua warga tidak boleh dilarang bermukim atas alasan agama, juga ras, atau suku, atau golongan.

"Kita kan bukan negara Islam, jadi semuanya warga negara beda ras, suku, dan agama tidak masalah. Tidak ada larangan," tegas Suharsono.

Baca juga artikel terkait KASUS INTOLERANSI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino