Menuju konten utama

Ninoy Karundeng Berdamai, Argo: Penyidik yang Berhak Menentukan

Argo Yuwono mengatakan polisi belum bisa memastikan apakah kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy bisa berhenti atau terus diselidiki meskipun kedua belah pihak kini sudah berdamai.

Ninoy Karundeng Berdamai, Argo: Penyidik yang Berhak Menentukan
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019). tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Polda Metro Jaya merespons upaya damai yang dilakukan Ninoy Karundeng dan para penganiaya dia yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan polisi belum bisa memastikan apakah kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy bisa berhenti atau terus diselidiki meskipun kedua belah pihak kini sudah berdamai.

Argo menuturkan semua kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk penghentian proses kasus tersebut.

“Semua kemungkinan bisa saja terjadi," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

Namun Argo menerangkan, kelanjutan kasus penganiayaan tersebut tergantung pada penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Sebab, tim penyidik yang memiliki wewenang untuk menentukan kasus tersebut akan dihentikan atau berlanjut ke meja hijau.

"Semua penyidik yang akan menilai, semua penyidik yang akan memproses semuanya ya. Semuanya itu masih di tingkat penyidik, dan kami juga enggak bisa intervensi penyidik. Nanti bagaimana hasilnya dengan adanya saling memaafkan nanti adalah penyidik yang akan memutuskan,” kata dia.

Ninoy telah memaafkan para pengeroyok yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusnya. Perdamaian ini terjadi usai Ninoy melakukan mediasi dengan pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Fatah.

"Ninoy salaman dan berpelukan dengan Pak Haji Ferry. Menerima permohonan maaf dari para tersangka yang sekarang masih di dalam [sel] dan dari DKM juga," kata Pengacara Ninoy, Angga Busra di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

Angga menuturkan, alasan Ninoy memberikan maaf karena para tersangka telah mengakui dan menyesali segala perbuatannya tersebut. Namun, meski telah memaafkan, Ninoy tidak mencabut laporan penganiayaan tersebut dari polisi.

Angga mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan pencabutan laporan karena dalam kasus Ninoy, pengeroyokan dan penganiayaan bukanlah delik aduan yang bisa dicabut dengan mudah.

"Karena memang ada delik murninya, biar nanti polisi yang akan menjelaskan. Kami tidak ada pencabutan laporan," tutur dia.

Polisi sebelumnya sudah menetapkan 14 tersangka dan salah satunya ialah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar.

Pihak kepolisian juga sudah memeriksa Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin dan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Ninoy menjadi korban dugaan penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019). Ia dianiaya lantaran merekam demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata.

Massa merasa keberatan dengan tindakan Ninoy. Mereka mempersekusi dan mengambil ponsel Ninoy.

Dari ponsel tersebut, massa membaca tulisan Ninoy di media sosial. Massa lantas marah karena tulisan Ninoy dan melampiaskannya dengan menganiaya pria tersebut.

Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat dibawa pelaku dan kembali diinterogasi. Bahkan ia mengaku sempat diancam sebelum akhirnya dipulangkan pada Selasa (1/10/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS NINOY KARUNDENG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz