Menuju konten utama

Nilai Kekayaan I Nyoman Dhamantra dalam LHKPN Rp25,18 Miliar

Nyoman Dharmantra memiliki tanah dan bangunan senilai Rp20,8 miliar yang terdiri dari 4 unit dan tersebar di sejumlah daerah, yakni DKI Jakarta, Tangerang Selatan serta Purwakarta.

Nilai Kekayaan I Nyoman Dhamantra dalam LHKPN Rp25,18 Miliar
Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Nilai kekayaan Anggota Komisi IV DPR F-PDIP I Nyoman Dhamantra sebesar Rp25,18 miliar. Angka tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir ia laporkan, yakni pada 2016.

Berdasarkan penelusuran Tirto di situs LHKPN, Nyoman memiliki tanah dan bangunan senilai Rp20,8 miliar. Tanah dan bangunan tersebut terdiri dari 4 unit.

Harta tanah dan bangunan itu tersebar di sejumlah daerah, yakni DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Purwakarta.

Kemudian, Nyoman juga memiliki harta bergerak. Harta tersebut senilai nilai Rp1,3 miliar.

Harta bergerak Nyoman terdiri dari lima buah kendaraan mobil, yakni 1 unit Mercedes Benz Viano, Toyota Kijang Innova, Daihatsu Xenia, Nissan Teana dan Toyota Avanza

Selanjutnya, Nyoman memiliki sejumlah harta bergerak lainnya senilai Rp3,01 miliar. Barang tersebut berupa barang-barang seni dan sebagainya. Nyoman juga memiliki giro dan kas senilai Rp5,6 juta.

Nyoman merupakan salah tersangka dalam kasus suap kuota impor bawang putih.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/8/2019) malam.

Nyoman diduga menerima suap untuk memuluskan pengurusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan terkait izin impor bawang putih untuk tahun 2019.

Nyoman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Nyoman, 5 orang tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus suap impor bawang putih merupakan unsur dari pihak penyelenggara negara dan swasta.

Tersangka yang diduga sebagai pemberi suap adalah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. Sedangkan tersangka yang diduga menjadi pihak penerima selain Nyoman ada dua orang, yakni, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto.

Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sememntara Mirawati Basri dan Elviyanto disangkakan melanggar pasal yang sama dengan Nyoman.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR BAWANG PUTIH atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno