Menuju konten utama

Nilai Dana Parpol di APBD DKI 2018 Dipangkas Jadi Rp1,8 Miliar

Pemprov DKI dan DPRD DKI sepakat menerima hasil evaluasi Kemendagri mengenai pemangkasan nilai dana Parpol di APBD DKI Jakarta 2018.

Nilai Dana Parpol di APBD DKI 2018 Dipangkas Jadi Rp1,8 Miliar
Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menandatangani hasil rapat paripurna pengesahan Perda tentang APBD DKI Tahun 2018, di DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta akhirnya menerima rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memangkas nilai dana bantuan untuk partai politik (Dana Parpol) di APBD DKI 2018. Nilai Dana Parpol di APBD DKI 2018 dipangkas dari Rp15,9 miliar menjadi Rp1,8 miliar.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan anggaran hasil pemangkasan Dana Parpol tersebut akan masuk ke dalam Pos Biaya Tak Terduga (BTT) dalam APBD DKI 2018.

"Besaran bantuan parpol yang sedianya kami alokasikan Rp15,9 miliar, kini menjadi Rp1,8 miliar karena satuannya dikembalikan menjadi Rp410 per suara," kata Saefullah di rapat pembahasan evaluasi APBD oleh Kemendagri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Dana Parpol di APBD DKI 2018 semula mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2017, yakni dari Rp400 per suara menjadi 4000 per suara. Ketika dievaluasi oleh Kemendagri, penganggaran Dana Parpol itu pun dicoret karena revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2009 Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol) belum disahkan.

Karena itu, menurut Saefullah, nilai Dana Parpol di APBD DKI bisa dinaikkan kembali menjadi 10 kali lipat jika PP yang mengatur kenaikan pos anggaran untuk bantuan keuangan bagi partai politik itu sudah resmi berlaku. Sebab, poin evaluasi Kemendagri soal pengurangan Dana Parpol di APBD DKI adalah sebab tidak adanya alas hukum untuk ketentuan kenaikan Dana Parpol 10 kali lipat lebih besar dari yang ditentukan Kementerian Keuangan.

"Manakala ada perubahan PP, kami dapat sesuaikan dengan perubahan PP yang nanti dikeluarkan," kata dia.

Saefullah menambahkan, jika revisi PP nomor 4 tahun 2009 sudah disahkan, anggaran di Pos Biaya Tak Terduga (BTT) APBD DKI bisa digunakan untuk menanggung kenaikan Dana Parpol.

Wakil Ketua DPRD DKI, Muhammad Taufik menegaskan setuju dengan usulan Sekda DKI dalam rapat di Badan Anggaran tersebut. Menurut dia, masalah di penganggaran Dana Parpol itu bukan di besarannya melainkan pada ketiadaan dasar hukumnya.

Dia menilai bantuan untuk Parpol senilai Rp 4.000 per-suara adalah angka yang wajar bagi DKI Jakarta. Hal ini mengingat parpol di Ibukota tak mendapatkan dana bantuan di level wilayah kota atau kabupaten.

"Jadi wajar kalau dibandingkan dengan kenaikan dari tingkat nasional yang sepuluh kali lipat," ujarnya.

Baca juga artikel terkait DANA PARPOL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom