Menuju konten utama
Flash News

Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya divonis satu tahun penjara dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara
Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) bersama Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara selama satu tahun kepada pesohor Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022), Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakarta Pusat.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pleidoinya, Nia menyatakan tak terima dengan JPU yang menuntutnya untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Nia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya disebut sudah pulih.

Selain itu, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga, menurut dia, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Nia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.

Baca juga artikel terkait NIA RAMADHANI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz