Menuju konten utama

Nelayan Muara Angke dan Dadap Demo Tolak Raperda Zonasi Pesisir

Puluhan nelayan Muara Angke dan Dadap serta organisasi non-profit melakukan aksi penolakan terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Nelayan Muara Angke dan Dadap Demo Tolak Raperda Zonasi Pesisir
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.

tirto.id - Puluhan nelayan dari Muara Angke, Jakarta Utara, dan Dadap, Tangerang, mengadakan aksi penolakan terhadap tata ruang pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, yang Raperdanya sedang digarap oleh Pemprov DKI Jakarta dengan nama Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Aksi demonstrasi tersebut dilakukan di depan gedung Pemprov DKI Jakarta, Selasa (16/7/2019) sore.

Aksi tersebut diikuti oleh beberapa organisasi non-profit seperti Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Yayasan Lembaga Bantuan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Kemudian juga diikuti Bina Desa, Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonsia (PPNI), Komunitas Nelayan Tradisional Dadap, Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke, Forum Peduli Pulau Pari (FP3), hingga Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Sekjen KIARA Susan Herawati mengkritik draf Raperda RZWP3K yang sudah beredar di publik. Salah satu hal yang dikritik adalah tak adanya pemukiman nelayan yang diakomodir dalam Raperda tersebut.

"Dalam Raperda RZWP3K, kalau dari analisa kami, tak ada pemukiman nelayan di Teluk Jakarta. Sedihnya lagi di dalam Raperda itu ada pemukiman non-nelayan. Kan jadi pertanyaan, kok jadi lucu? Ini berdasarkan analisis draf Raperda itu. Berangkat dari situ, kami menilai ini sangat mengerikan. Adanya pemukiman non-nelayan dan itu berada di wilayah pesisir yang elit," katanya kepada wartawan di lokasi aksi, Selasa (16/7/2019).

Ia mengatakan, jika di dalam Raperda RZWP3K tersebut ada wilayah untuk non-nelayan, hal tersebut rentan untuk dikomersialisasi menjadi real estate yang mewah atau rumah-rumah mewah pinggir laut.

"Yang lainnya adalah di dalam Raperda itu Pulau Pari yang ada 1.000 orang di situ, akan dibuat pariwisata. Dan memang pemprov menyiapkan dana 2,5 miliar rupiah untuk relokasi dari Teluk Jakarta, Pulau Pari, dan sebagainya," katanya.

"Artinya, kan, mereka ini mau digusur. Ini, kan, mengerikan. Janjinya janji palsu. Bukan hanya ketika ia membatalkan reklamasi 17 pulau, Anies juga tidak mengakomodir kepentingan nelayan, malah mengakomodir para investor," lanjutnya.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menyampaikan, pemprov telah menuntaskan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Saefullah mengatakan, naskah atau draf tersebut juga sudah dikirimkan ke DPRD DKI Jakarta.

"Tinggal minta anggota dewan untuk dilakukan pembahasan," ucap Saefullah.

Baca juga artikel terkait RAPERDA ZONASI PESISIR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno