Menuju konten utama

Nelayan Lampung Tuntut Penggunaan Cantrang Dilegalkan

Nelayan ingin cantrang dilegalkan. Mereka berdalih kebijakan Menteri Susi itu membuat mereka tak bisa melaut dan mendapatkan penghasilan.

Nelayan Lampung Tuntut Penggunaan Cantrang Dilegalkan
Dua pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumpulkan jaring cantrang yang disita dari para nelayan di Pelabuhan Karangantu, Serang, Banten, Selasa (7/11/2017). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

tirto.id - Ratusan nelayan di Lampung berdemonstrasi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menuntut penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang dilegalkan pada Selasa (9/1/2018).

Para demonstran dalam Aliansi Nelayan Indonesia Lampung itu menyuarakan agar Kementerian Perikanan dan Kelautan mencabut Peraturan Menteri No 71 tahun 2016, salah satu isinya soal pelarangan cantrang.

Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri No 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan alat Mereka juga meneriakkan yel-yel serta membentangkan spanduk serta kertas karton bertuliskan penolakan Permen No 71 tahun 2016.

"Jika cantrang dilarang, penghasilan serta sekolah dan pendidikan anak kami bakal terganggu," kata koordinator aksi demonstrasi nelayan, Apriyanto.

Ia menyebutkan nelayan Lampung dalam tuntutannya meminta kepada pemerintah untuk melegalkan penggunaan alat tangkap cantrang.

Menurutnya, penghasilan nelayan berkurang menyusul larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. "Kami nelayan meminta pemerintah untuk mencabut Permen 71 tahun 2016 itu, karena dampaknya cukup memberatkan karena tangkapan nelayan menjadi sedikit," ujarnya.

Ia mengakui bangga memiliki Menteri Kelautan dan Perikanan, namun lebih bangga lagi jika menteri melegalkan cantrang dan dogol.

"Nelayan meminta Ibu Menteri Susi meninjau kembali kebijakannnya mengingat kami pencari nafkah dari mencari ikan di laut dan tulangpunggng keluarga," ujarnya.

Usai menggelar demonstrasi di depan Kantor DKP Provinsi Lampung aksi ratusan nelayan berlanjut di gedung DPRD Provinsi Lampung, untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait tuntutan penggunaan alat tangkap cantrang dilegalkan.

Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Permen Nomor 71 Tahun 2016 penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang termasuk dalam kategori pukat hela dan pukat tarik, salah satunya cantrang, tak lagi diperbolehkan terhitung sejak 1 Januari 2018.

Kebijakan ini tidak disepakati oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan dalam rapat pembahasan soal cantrang, Senin kemarin. Menurut Luhut, kebijakan itu menyebabkan banyaknya aksi nelayan yang protes karena tidak bisa melaut.

Luhut juga berdalih, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mendukung pelarangan cantrang dihentikan. "Cantrang sudah diperintahkan supaya jelas statusnya, jangan macam-macam. Wapres sudah beritahu saya juga supaya ini semua dihentikan, jangan ada yang aneh-aneh dulu, seperti sekarang demo-demo," ujar Luhut.

Usai rapat itu Menteri Susi sama sekali tidak berkomentar.

Baca juga artikel terkait LARANGAN CANTRANG

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH