Menuju konten utama

Negara yang Berkutat Soal Batas Usia Perkawinan Selain Indonesia

Sejumlah negara masih menerapkan batas usia minimal perkawinan yang jadi perdebatan.

Negara yang Berkutat Soal Batas Usia Perkawinan Selain Indonesia
Sejumlah pengurus Fatayat NU membentangkan payung-payung bertuliskan Stop Perkawinan Anak saat hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (23/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Endang W, Maryanti, dan Rasminah mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat 1 mengenai batas usia perkawinan. Mereka menilai, UU pasal tersebut diskriminatif terhadap perempuan.

Pada Kamis (13/12/2018), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan ketia orang tersebut.

"Menyatakan Pasal 7 ayat 1 sepanjang frasa usia 16 tahun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara RI tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Anwar Usman selaku Ketua Majelis saat membacakan hasil keputusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan bahwa pasal tersebut memang bersifat diskriminasi dan tumpang-tindih dengan kebijakan lainnya.

Dalam Undang-Undang Perkawinan diatur, usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun, sedangkan laki-laki adalah 19 tahun. MK memutuskan bahwa pasal tersebut bermasalah dan harus segera direvisi dengan batas paling lama tiga tahun oleh pembentuk undang-undang.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang bermasalah dalam menentukan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan. Unicef masih punya PR besar dalam menghadapi persoalan ini.

Salah satu negara yang masih menerapkan batas usia yang kontroversial adalah Brunei Darussalam. Seperti dikutip dari Scoop, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, pemerintah memberi izin menikah pada gadis berusia 14 tahun. Bagi mereka yang keturunan Tionghoa, boleh-boleh saja menikah pada usia 15 tahun.

Lain Brunei, lain pula Malaysia. Setelah heboh kasus perkawinan Che Abdul Karim Che Abdul Hamid dengan seorang bocah 11 tahun bernama Ayu, pemerintah Negeri Jiran berbenah dengan menaikkan batas minimal usia yang semula 16 tahun menjadi 18 tahun pada Juli lalu.

Sebelum merevisinya, Menteri Hukum Malaysia Liew Vui Keong, sebagaimana diwartakan New York Times mengkaji ulang kasus perkawinan anak tersebut mengingat Malaysia juga menjadi penduduk dengan mayoritas Muslim.

Dalam wawancaranya dengan The Star, Liem mengatakan revisi ini lagi-lagi juga bertujuan untuk memberi kesempatan pada perempuan untuk mendapatkan kebebasan dan pendidikan.

Mengikuti Malaysia, Jepang pun sedang menggodok undang-undang perkawinan mereka. Jika lolos, undang-undang ini akan mulai diterapkan pada 2022 mendatang.

Pemerintah Jepang bersama Unicef menargetkan budaya perkawinan anak akan berakhir pada 2030. Revisi undang-undang ini memang lebih lambat jika dibandingkan dengan negara tetangganya, Cina.

Untuk meneken ledakan jumlah penduduk, pemerintah negeri tirai bambu tak hanya membatasi jumlah kelahiran, namun juga meningkatkan usia perkawinan. Sejak Maret 2017, perempuan mendapat izin menikah pada usia 20 tahun, sementara laki-laki pada usia 22 tahun.3

Kendati demikian, tak semua orang sepakat dengan batas baru ini. Huang Xihua selaku perwakilan Kongres Rakyat Nasional mengatakan pada Time, batas usia 20 tahun juga hak perempuan untuk menikah dan bereproduksi berkurang.

Menurutnya, Cina sebaiknya mengikuti standar internasional yakni 18 tahun sehingga tak menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks.

Dihimpun dari GirlsNotBrides.org, Asia Selatan masih menjadi wilayah dengan kasus perkawinan anak tertinggi di dunia.

Bangladesh, Nepal, Afganistan, dan India sempat menjadi negara-negara yang tak banyak memberi kebebasan bagi perempuan di bawah umur untuk menentukan pilihan hidup mereka selain dengan menikah.

Meski demikian, bukan berarti pemerintah di negara-negara tersebut bergeming. Dalam waktu sepuluh tahun, organisasi ini mengklaim perkawinan anak telah berhasil diminimalisasi dari yang semula 50 persen menjadi 30 persen.

Usia 20 tahun telah menjadi batas minimal perkawinan bagi perempuan dan laki-laki di Nepal. Usia ini menjadi kontradiktif jika disandingkan dengan Afganistan yang melegalkan perempuan untuk menikah pada usia 14 tahun dengan izin orang tua.

Yaman juga tak menjadi negara yang tak ramah bagi perempuan. Halima menjadi salah satu anak yang harus merasakan tekanan patriakisme lantaran sang ayah menikahkannya secara paksa.

“Saya duduk di kelas lima. Saya ingin menyelesaikan sekolah. Saya ingin menjadi dokter. Teman-teman saya banyak yang sudah menikah. Salah satu teman saya putus sekolah dan saya bertanya kenapa dia tak sekolah lagi, dia bilang karena besok adalah hari perkawinannya,” kata Halima.

Kafa, saudarinya, tak ketinggalan pula berkomentar. Perempuan tersebut baru berusia 13 tahun ketika sang ayah menikahkannya dengan seorang lelaki yang 15 tahun lebih tua darinya.

"Seandainya saya punya pilihan, saya akan memilih pergi ke sekolah dan menjadi orang terpelajar. Saya tidak ingin menikah. Saya dipaksa. Pernikahan tak berarti apa pun bagi seorang anak seperti saya,” ujarnya, seperti dikutip CNN.

Baca juga artikel terkait PERKAWINAN ANAK atau tulisan lainnya dari Artika Sari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Artika Sari
Editor: Dipna Videlia Putsanra