Menuju konten utama

Nasib Stadion Persija Usai Pemprov DKI Kalah Sengketa Lahan BMW

Direktur Proyek Jakarta International Stadium, Iwan Takwin mengatakan sekalipun status lahannya masih sengketa, tapi pembangunan stadion tetap akan dilanjutkan.

Nasib Stadion Persija Usai Pemprov DKI Kalah Sengketa Lahan BMW
Warga mengendarai motor melintas di area proyek pembangunan Stadion BMW (Bersih Manusiawi Wibawah), Jakarta Utara, Jumat (5/1/2018). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Janji kampanye Anies Baswedan untuk membangun stadion sebagai markas Persija Jakarta terancam bermasalah. Sebab, lahan Taman BMW di Tanjung Priok, Jakarta Utara yang rencana akan dibangun stadion Jakarta Internasional Stadium masih dalam sengketa.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan memenangkan PT Buana Permata Hijau (BPH) dalam gugatan melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Pemprov DKI Jakarta. Dengan putusan ini, maka sertifikat hak pakai DKI dengan nomor 314 dan 315 yang digugat PT BPH itu dibatalkan.

“Mengabulkan gugatan Penggugat,” demikian putusan PTUN Jakarta yang dipublikasikan di laman resmi mereka, pada 14 Mei 2019.

Sebagaimana tertulis dalam website PTUN Jakarta, PT BPH awalnya mengajukan gugatan ke Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 29 November 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian masuk untuk intervensi pada 15 Januari 2019.

Namun, dalam sengketa ini PTUN memenangkan PT BPH pada 14 Mei 2019. Putusan itu berupa perintah agar Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara membatalkan sejumlah sertifikat yang digugat.

Sebab, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat tersebut.

“Mewajibkan kepada Tergugat [Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara] untuk mencabut dan mencoret dari buku tanah kedua obyek sengketa yang terdapat pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara,” demikian yang tertulis dalam putusan itu.

Dalam kasus ini, terdapat dua sertifikat yang dimaksud. Pertama, Sertifikat Hak Pakai Nomor 314/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00369/Papanggo/2017, luas 29.256 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Kedua, sertifikat Hak Pakai Nomor 315/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00368/Papanggo/2017, luas 66.999 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

“Jadi lahan itu sudah dinyatakan PT Buana sebagai pemegang hak sehingga penerbitan sertifikat hak pakai [untuk stadion] itu cacat prosedur,” kata Damianus Renjaan, pengacara PT BPH saat dihubungi pada Rabu (15/5/2019).

Ia pun mendesak Anies Baswedan selaku gubernur DKI Jakarta segera menghentikan pembangunan Stadion BMW atau Jakarta Internasional Stadium.

Pemprov DKI pun tak tinggal diam terkait putusan PTUN Jakarta itu. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Mahmakah Agung (MA).

“Hari ini pernyataan banding,” kata Yayan saat dihubungi reporter Tirto, pada Rabu kemarin. Namun, ia belum mau menjelaskan detail terkait langkah hukum yang akan diambilnya itu.

Direktur Proyek Jakarta International Stadium, Iwan Takwin mengatakan sekalipun status lahannya masih sengketa, yakni masih dalam proses banding, tapi pembangunan stadion yang menjadi janji kampanye Anies Baswedan itu tetap akan dilanjutkan.

“[Pembangunan] tetap berjalan, cuma statusnya itu tanah yang harus diperjelas,” kata Iwan saat dihubungi, Rabu (15/5/2019).

Iwan optimistis untuk tetap melakukan pembangunan karena Pemprov DKI masih melakukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta itu.

“Di situ mereka mengajukan dua gugatan. Sertifikat itu sama pembangunan, yang diterima ini yang pertama, sertifikat hak pakai. Tapi pembangunan, kan, ditolak sama pengadilan. Jadi pembangunan kami tetap jalan sambil tim dari DKI menyelesaikan itu untuk status sertifikatnya. Jadi sebenarnya berjalan paralel semuanya,” kata Iwan.

Status Pembangunan

Iwan menyampaikan hingga saat ini pembangunan Stadion BMW masih dalam tahap pematangan lahan dan soil test, yaitu bagian paling penting dari bangunan yang mengalirkan beban langsung ke dalam lapisan tanah.

Soil test itu mencoba pondasi, kedalaman pondasi,” kata Iwan menjelaskan.

Iwan mengatakan lahan yang digugat dan dalam proses sengketa itu memang bagian dari lahan pembangunan stadion. “Penunjang [stadion] dan stadionnya. Pokoknya di kawasan itu lah,” kata Iwan.

Luas kawasan stadion BMW diperkirakan mencapai 500 ribu meter persegi, sementara luas stadion utamanya akan sebesar 76 ribu meter persegi. Luas total, kata Iwan, sekitar 22 hektar.

Alokasi anggaran untuk pembangunan stadion ini telah disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (27/11/2018). Dalam rapat itu, Banggar setuju untuk menambah alokasi anggaran hingga sebesar Rp900 miliar.

Hal senada diungkapkan Gubernur DKI Anies Baswedan. Ia menyampaikan agar Persija bisa tetap tenang terkait putusan PTUN tersebut.

“[Pembangunan] tetap jalan terus, teman Persija jangan khawatir,” kata Anies saat ditemui reporter Tirto, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Reporter Tirto mencoba menghubungi CEO Persija Jakarta, Ferry Paulus untuk menanyakan tanggapannya. Namun, hingga artikel ini dirilis, ia belum merespons, baik melalui telepon, maupun pesan singkat.

Sementara Ketua Umum The Jakmania Ferry Indrasjarief enggan berkomentar masalah sengketa lahan tersebut. “Kami tunggu dari Pemda, kami enggak mau dengar sepihak dari media,” kata Ferry.

Baca juga artikel terkait STADION BMW atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Abdul Aziz