Menuju konten utama

Nasib Satgas 115 Warisan Susi Pudjiastuti di Era Edhy Prabowo

Masa kerja Satgas 115 seharusnya berakhir 31 Desember 2019, tapi hingga tahun berganti belum ada keputusan jelas soal mau di bawa ke mana nasib lembaga ini.

Nasib Satgas 115 Warisan Susi Pudjiastuti di Era Edhy Prabowo
Sejumlah warga menyaksikan proses penenggelaman kapal pelaku pencurian ikan KM SINO 26 dan KM SINO 35 di perairan Desa Morela, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Sabtu (1/4). Proses penenggelaman dipimpin langsung Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Susi Pudjiastuti didampingi Wakil KSAL Laksdya TNI Achmad Taufiqoerrochman, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dan Gubernur Maluku Said Assagaff. ANTARAFOTO/Izaac Mulyawan/foc/17.

tirto.id - Transisi 2019 ke 2020 seharusnya momen krusial bagi Satuan Tugas (Satgas) 115. Jika acuannya SK Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015, satgas yang bertugas melaksanakan penegakan hukum lintas instansi dalam pemberantasan illegal fishing ini berakhir masa kerjanya per 31 Desember 2019 kemarin.

Sayangnya, situasi di KKP justru adem ayem saja. Belum ada keputusan tegas dan mengikat soal mau di bawa ke mana nasib lembaga yang diresmikan pada Oktober 2015 ini. Padahal secara prosedur berlalunya 2019 menandai tak berlaku lagi status para personil Satgas 115. Secara sah dapat dikatakan mereka bebas tugas.

Edhy bukannya seratus persen pasif terhadap masa depan satgas rintisan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ini. Pada 30 Oktober 2019 lalu nyatanya dia sempat mengadakan rapat khusus dengan Koordinator Satgas 115, Mas Achmad Santosa di kantornya.

Dalam pernyataan terakhirnya Edhy juga mengklaim sama sekali tak berniat menghapus satgas ini.

“Satgas tetap ada, dibuat untuk koordinasi. Satgas juga bergerak juga sudah sejalan, penanganan terhadap illegal fishing tetap kami kawal,” kata dia seperti dilansir Antara.

Namun, fakta bahwa belum ada ketetapan mengikat soal masa depan satgas ini meski tahun berganti, bikin keraguan itu muncul: sebenarnya, seberapa besar komitmen Edhy menindak tegas pelaku illegal fishing?

Menegaskan Sikap Edhy?

Keraguan publik terhadap komitmen Edhy menindak illegal fishing tidak dipantik karena ketidakjelasannya memutuskan nasib Satgas 115 saja.

Edhy sebelumnya juga sempat disorot lantaran pernyataannya mengoreksi kebijakan penenggelaman kapal ilegal yang ditetapkan pada era Susi Pudjiastuti menjajabat Menteri KKP.

Edhy mengatakan kapal sitaan ilegal "kalau bisa diserahkan ke pihak ketiga," termasuk kampus atau nelayan, atau bahkan dilelang. Bukan serta-merta diledakkan sebagaimana banyak dilakukan pada era Susi.

Edhy memang sempat berkali-kali menegaskan argumen semacam itu bukan dimaksudkan untuk mengkritik kebijakan Susi.

“Enggak ada penenggelaman dihentikan. Masa saya mau membiarkan pencuri-pencuri asing masuk,” kata dia. “Penjaga kapal kita, penjaga laut kita, harus disegani sama nelayan-nelayan kita sendiri, tapi ditakuti oleh nelayan-nelayan pencuri asing.”

Namun, ucapan Edhy yang terkesan mengesampingkan opsi penenggelaman kapal kadung dibaca sikap yang kurang tegas.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim misal, menilai opsi Edhy melelang atau memberikan kapal ilegal pada pihak ketiga sebagai pandangan berbahaya. Sebab bisa jadi kapal tersebut justru akan dibeli lagi oleh pemilik lamanya dan dampaknya malah mengurangi efek jera pelanggar.

“[dan] niscaya kapal-kapal pencuri ikan tersebut akan kembali berulah,” ujar Abdul.

Mengapa Satgas 115 Masih Penting?

Makin ironis lagi lantaran usai blunder pernyataannya itu, Edhy justru menjadi sasaran kritik publik akibat isu kembali maraknya pencurian ikan di Laut Natuna.

Isu ini santer terendus sepekan terakhir, menyusul beredarnya video berdurasi pendek di media sosial yang merekam aktivitas pencurian ikan oleh kapal nelayan asing di perairan Natuna. Kapal yang disinyalir berasal dari Vietnam dan Malaysia itu diduga juga dikawal kapal penjaga pantai (coast guard) milik Cina.

Abdul Halim menilai kejadian ini setidaknya membuktikan bahwa ketegasan menyikapi kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia masih sangat dibutuhkan. Dan ketegasan ini bisa terjadi jika sinergi antarlembaga pemerintahan diperkuat.

“Peningkatan anggaran, kuantitas dan kualitas SDM, armada pengawasan dan sinergi kelembagaan diperlukan,” kata dia seperti dilansir Antara.

Atas aspek sinergi lintas lembaga itu pula, peran Satgas 115 kembali menjadi penting. Sebab faktanya organisasi inilah punya kemampuan kuat menjembatani komunikasi antara KKP, Kemenlu dan instansi-instansi lain.

Apalagi jika berdasarkan statistik, kinerja Satgas 115--khususnya di era Susi Pudjiastuti--patut diacungi jempol. Berdasarkan era data resmi yang pernah dirilis KKP jumlah kapal yang ditenggelamkan sejak Oktober 2015 hingga Agustus 2019 mencapai 516 armada.

Terobosan lainnya antara lain penanganan kasus perbudakan manusia dengan korban di Benjina, Maluku, analisis dan evaluasi kepatuhan 1.132 kapal eks asing, sampai penghentian operasi kapal eks asing yang melakukan IUU fishing.

Pada akhirnya bukan hanya KKP, masa depan Satgas 115 juga akan bergantung pada skap presiden Joko Widodo. Sebab bagaimanapun, pembentukan satgas ini juga didasari pada Perpres Nomor 115 yang ditandatangani Jokowi. Presiden punya hak menuntut kejelasan dan laporan soal satgas ini kepada Menteri Kelautan dan Perikanan selaku komandan Satgas 115.

Baca juga artikel terkait PENENGGELAMAN KAPAL atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Abdul Aziz