Menuju konten utama

Nasib Penjual Ponsel Tak Resmi Saat Aturan IMEI Diberlakukan

Pemerintah akan mengatur IMEI ponsel untuk memerangi keberadaan HP ilegal atau black market. Bagaimana nasib penjual ponsel tak resmi usai aturan ini diberlakukan?

Nasib Penjual Ponsel Tak Resmi Saat Aturan IMEI Diberlakukan
Sejumlah telepon selular dengan berbagai merek dipasarkan di Bandung Electronic Centre, Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/2/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

tirto.id - Pemerintah akan memerangi keberadaan telepon seluler (ponsel) ilegal atau black market (BM). Caranya setiap ponsel akan diberlakukan nomor identitas selayaknya STNK pada kendaraan atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang harus terdaftar di database Kementerian Perindustrian. Jika tak terdaftar, maka praktis tidak bisa digunakan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara menjelaskan tujuan dari pemberlakuan kebijakan ini untuk melindungi pasar ponsel dalam negeri dari serangan ponsel ilegal atau BM.

Di sisi lain, pemerintah juga diuntungkan dengan terjaganya penerimaan pajak dari peredaran ponsel. Sebab, Indonesia setidaknya kedatangan 600 ribuan ponsel BM setiap bulannya.

Sementara berdasarkan data Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu selama tiga tahun terakhir, pemerintah sudah menangkap hampir 50 ribu ponsel ilegal. Menariknya jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Pada 2019, misalnya, dari 132 penindakan, terdapat 19.715 unit ponsel yang ditangkap. Padahal pada 2017 terdapat 1.165 penindakan, tapi hanya menangkap 21.552 unit ponsel. Lalu pada 2018 hanya terdapat 9.083 unit ponsel dari 558 penindakan.

“Tata niaga akan lebih bagus. Artinya apa? Ponsel black market dari sisi pajak tidak bagus, ini sekarang pajaknya jadi lebih bagus. Jadi banyak manfaatnya,” ucap Rudiantara kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman, Selasa (2/7/2019).

Namun, konsekuensinya masyarakat kini tidak bisa lagi membeli ponsel dari luar negeri karena jelas Kemenperin tidak memiliki daftarnya. Lalu, bagi jual-beli ponsel bekas atau second hand kini harus berhati-hati, sebab jangan sampai barang itu ternyata tidak teregister di Kemenperin.

Sementara itu, bagi ponsel yang sudah terlanjur digunakan, Kementerian Kominfo masih memberi waktu, yaitu dua tahun setelah aturan berlaku yang direncanakan pada Agustus 2019.

“[Pemutihan] belum ditetapkan berapa tahunnya. Karena kami tahu, setiap berapa tahun kita ganti ponsel. Pasti biasanya dua tahun ganti ponsel, paling tidak dua tahun aman,” ucap Rudiantara.

Respons Pedagang HP

Arie (37 tahun) pemilik kios “Toko HP” di ITC Cempaka Mas, Jakarta mengatakan penerapan kebijakan ini tentu akan berdampak signifikan pada penjualannya. Sebab, selama ini ia mengandalkan beberapa pasokan barang dari sumber yang tidak resmi atau BM.

Menurut Arie, toko-toko ponsel seperti dirinya membutuhkan barang BM agar bisa dijual lebih murah dari harga patokan distributor resmi sehingga menghasilkan untung. Alasannya, ponsel bergaransi resmi memiliki harga patokan yang tidak bisa dikurangi.

Ari menuturkan, laba hanya mungkin diperoleh bila pedagang memiliki modal besar untuk membeli sekaligus menjual banyak seperti gerai besar. Masalahnya, faktor itu tak dimiliki Arie.

“Sehari kalau jualan barang enggak resmi bisa 20 [unit berbagai merek]. Kalau jual resmi, susah soalnya harga buat distributor toko sama kayak mal. Saya cuma mau lebihin jual Rp20 ribu saja, ya (konsumen) mending beli di mal, kan,” ucap Arie kepada reporter Tirto saat ditemui di tokonya, Kamis (4/7/2019).

“Akhir-akhir ini penjualan sudah mulai lesu. Dulu toko di sini penuh, tapi banyak tutup. Ini bisa bikin penjualan tambah lesu,” kata Ari menambahkan.

Agustin (59 tahun) pemilik toko “Electra” di ITC Cempaka Mas mengatakan toko yang menjual ponsel BM memang akan terkena dampak paling berat. Ia mencontokan pada merek ponsel OPPO A7 dapat dijual di e-commerce dengan harga Rp2,4 juta, lebih rendah dari harga resmi Rp2,7 juta.

Meskipun untungnya besar, kata dia, tetapi tidak sepadan dengan kepercayaan konsumen. Atas dasar itu, Agustin mengatakan selama 16 tahun berbisnis, ia enggan mengambil stok ponsel BM.

Kebiasaan ini oleh Agustin juga ia terapkan ketika membeli ponsel second untuk dijual kembali. Hasilnya, saat ini ia memiliki langganan karena mereka percaya produknya selalu asli atau “ori”. Karena itu, Agustin mengaku tak khawatir dengan pemberlakuan IMEI oleh pemerintah.

“Kalau yang jualnya enggak resmi mungkin terpengaruh, tapi aku enggak pernah ambil BM. Saya pasti ori jadi play safe. Orang kalau telepon saya, tinggal antar ponselnya. Dia percaya,” ucap Agustin kepada reporter Tirto saat ditemui di tokonya, Kamis (4/7/2019).

Sementara itu, Bewok (32 tahun) penjaga toko ponsel di ITC Cempaka Putih berharap bahwa pemblokiran ini nantinya hanya menyasar yang diimpor secara ilegal saja seperti dari Cina. Atau yang beredar setelah peraturan berlaku.

Sebab, kata dia, selama ini tokonya memiliki sejumlah stok ponsel second merek terbaru dan beberapa keluaran 2-3 tahun ke belakang. Apalagi, kata Bewok, selama ini belum pernah mengecek keaslian IMEI ponsel yang ia jual-belikan karena biasa bergantung pada kepercayaan pelanggan yang ia kenal.

“Kan, bingung itu bisa ganggu toko-toko konvensional,” ucap Bewok kepada reporter Tirto saat ditemui di tokonya.

Ada Manfaat dari IMEI

Kendati demikian, Dimas (27 tahun) yang juga memiliki toko ponsel di ITC Cempaka Putih tak khawatir.

Sebab, Dimas mengatakan dampaknya akan lebih signifikan pada toko online ketimbang konvensional.

Ia yakin ketika masyarakat tidak lagi membeli ponsel dari toko online yang jauh lebih murah karena BM, maka masyarakat tentu dapat beralih ke toko konvensional yang memiliki produk ori.

“Kalau itu jadi bagus. Lebih baik. Nanti larinya ke sini saja dari yang biasa beli online,” ucap Dimas kepada reporter Tirto saat ditemui di tokonya.

Baca juga artikel terkait PONSEL BLACK MARKET atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz