Menuju konten utama
Bisnis Trifhting

Nasib Pelaku Usaha di Tengah Wacana Larangan Impor Pakaian Bekas

Larangan impor pakaian bekas dinilai tepat. Namun harus ada solusi dari pemerintah bagi para pelaku usaha ini.

Nasib Pelaku Usaha di Tengah Wacana Larangan Impor Pakaian Bekas
Pembeli memilih pakaian bekas yang dijual di Lantai 2 Blok III Pasar Senen pada H-1 Lebaran di Jakarta Pusat, Rabu (12/5/2021). ANTARA/Dewa Wiguna/am

tirto.id - Riko ketar-ketir mendengar adanya wacana larangan impor pakaian bekas atau biasa dikenal dengan trifhting. Ini karena usaha yang digeluti hampir delapan tahun belakangan, telah memberikan dampak positif bagi ekonominya. Jika ini dilarang, maka ia khawatir sumber mata pencaharian satu-satunya hilang.

Dari usaha pakaian bekas, pria asal Bekasi ini mengaku bisa menghidupi keluarganya dan menyekolahkan kedua adiknya. Biaya cicilan berupa motor dan rumah bahkan mampu ditutupi dari usaha yang ditekuni sejak lulus sekolah itu.

“Kalau ini dilarang bagaimana nasib orang-orang yang menggantungkan hidupnya dari usaha ini? Coba tengok berapa banyak pakaian bekas impor menjamur dijual di mana-mana," katanya saat berbincang dengan reporter Tirto, Jumat (17/3/2023).

Riko mengatakan, seharusnya pemerintah bisa mencari solusi lain daripada melarang bisnis yang memang sudah lama berkembang di dalam negeri. Apalagi pangsa pasar dalam negeri hingga saat ini masih cukup menjanjikan.

“Harus ada solusi lain, jangan sampai justru yang dikorbankan kita-kita orang ini,” kata dia.

Pelaku usaha thrifting lainnya, Aldini mengaku tidak setuju apabila bisnis ini dilarang oleh pemerintah. Sebagai penjual kelas bawah, larangan ini dianggap merugikan.

“Dilihat dari segi pembeli pun yang sangat antusias dengan harga yang relatif murah, pembeli dapat kualitas pakaian original walaupun second atau bekas," ujarnya kepada Tirto.

Seharusnya, kata Aldini, pemerintah lebih fokus terhadap pelatihan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) supaya barang lokal bisa bersaing dengan barang kualitas impor. Bukan justru melarang para pelaku usaha untuk berbisnis.

“Pejabat atau orang berduit pun jarang sekali terlihat memakai produk lokal atau dalam negeri. Kita bisa saksikan fenomena akhir akhir ini kehedonan pejabat dan keluarganya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ajib Hamdani memilih tidak berkomentar jauh terkait dengan wacana larangan impor pakaian bekas. Ini karena sebagian besar UMKM menjadi binaan-nya juga punya usaha thrifting.

"Iya ini, banyak UMKM binaan yang punya thrifting. Tapi, di sisi lain juga produsen dalam negeri harus berkembang," singkatnya kepada Tirto.

Berdasarkan data Bea Cukai, pada 2022 terjadi kenaikan volume impor pakaian bekas (dengan HS Code 63090000) sebesar 227,75 persen menjadi 26,22 ton dibanding tahun sebelumnya yang hanya 8 ton, dengan nilai devisa impor sejumlah 272.146 dolar AS atau setara Rp4,21 miliar.

Namun, data tersebut merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan), dan juga diplomatic cargo. Di Luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang telah disebutkan sebelumnya.

ANCAMAN IMPOR PAKAIAN BEKAS DI INDONESIA

Pedagang menata pakaian bekas pakai yang dijualnya di Pasar Senen Blok 3, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022). ANTARA FOTO/Agha Yuninda/wsj.

Deretan Pasar Pakaian Bekas

Di Indonesia, maraknya serbuan baju bekas sebetulnya mulai jadi perbincangan ketika Kementerian Perdagangan melakukan penelitian pada 2015. Hasilnya, ditemukan 216.000 bakteri terdapat dalam pakaian bekas dan kemudian keberadaan bisnis ini pun menjadi sorotan. Namun jauh sebelum itu, pasar pakaian bekas sudah menjamur terlebih dahulu di Indonesia.

Misalnya, Pasar Senen di Jakarta Pusat, merupakan sentra perdagangan pakaian bekas di Jakarta. Pembelinya mayoritas anak-anak muda dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar sekolah menengah atas hingga kalangan mahasiswa. Kedatangan mereka adalah mencari pakaian bermerek dengan harga yang tentunya jauh lebih murah ketimbang aslinya.

Harga paling kentara yaitu kemeja Tommy Hilfiger dengan kondisi 80 persen masih bagus cuma dihargai Rp30 ribu. Seperti juga jacket outdoor merek The North Face, harganya bisa dinegosiasi, paling bisa diperoleh dengan membayar Rp80 ribu. Padahal jika beli di tempat aslinya, harganya bisa mencapai jutaan. Tentunya harga itu bukan barang baru melainkan barang bekas pakai, tetapi kondisinya masih layak pakai.

Selain Pasar Senen, pasar pakaian bekas tersohor juga terdapat di daerah Bandung, Jawa Barat. Pasar itu adalah Cimol Gedebage. Di pasar itu juga banyak para pengunjung mencari buruan barang barang bermerek dengan kondisi layak pakai. Harganya pun bisa disesuaikan dengan kocek pembeli.

Salah seorang pedagang di Pasar Gedebage bernama Willy mengatakan jika pasar Cimol Gedebage memang tersohor sebagai sentra pakaian bekas di Bandung, Jawa Barat. Pembelinya pun bukan hanya warga Bandung, melainkan dari berbagai daerah yang sengaja menyambangi pasar Gedebage untuk memburu pakaian bekas bermerek.

“Mereka cari barang-barang yang branded,” ujar Willy.

Jika di Bandung ada Pasar Cimol Gedebage, di Yogyakarta buat memburu pakaian bekas bisa datang ke Pasar Senthir. Pasar loakan di Kota Pelajar ini juga menjual pakaian bekas. Konsumennya bisa ditebak, kebanyakan yang datang buat memburu pakaian bekas di Pasar Senthir adalah para mahasiswa. Harganya cocok sesuai dengan kantong anak kos.

Di Medan, buat sentra pakaian bekas terdapat di Pasar Pajak Melati. Tempat ini merupakan pasar tradisional yang juga menjual bahan-bahan kebutuhan pokok. Namun yang membuat Pasar Pajak Melati berbeda dengan pasar tradisional lainnya di kota medan, ada kios-kios menjual barang bekas impor dengan harga murah. Yang unik kios-kios barang bekas itu hanya dibuka pada Selasa, Jumat dan Minggu. Kalau datang di luar tiga hari itu, hanya beberapa pedagang saja yang membuka kios mereka.

Di Jawa Timur, sebetulnya sentra pakaian bekas terdapat di beberapa daerah. Salah satu namanya tak asing adalah Pasar Gembong terletak di Kota Surabaya. Di pasar ini, segala jenis barang-barang bekas mulai dari kaos, baju dan tas bisa diperoleh dengan harga miring.

Sementar di Bali, penjualan barang bekas berupa pakaian juga tersedia di Pasar Kodok. Di pasar ini, semua barang bekas tersusun rapih dan sama sekali tak terlihat seperti barang bekas pakai. Harga jual barang-barang bekas itu pun terkenal murah, saking murahnya pasar ini juga sering didatangi turis bule.

Impor Harus dalam Keadaan Baru

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru. Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan.

Dia menjelaskan, aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

Larangan importasi pakaian bekas ilegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan dan juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut.

"Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI)," kata Nirwala dalam pernyataannya diterima Tirto.

Dia mengatakan Bea Cukai senantiasa menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat, termasuk pakaian bekas ilegal. Dalam hal ini, Bea Cukai berperan sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement.

Sepanjang 2022, Bea Cukai bahkan telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,21 miliar. Nilai tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp17,42 miliar di 2021 dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp10,37 milliar pada 2020.

Sementara pada 2023, hingga Februari, DJBC berhasil melakukan sebanyak 44 tindakan atau menyita baju bekas impor selama Februari 2023. Dari hasil penindakan tersebut, DJBC berhasil mengamankan 1.700 bal.

“Kita semua perlu memahami bahwa permasalahan importasi pakaian bekas ilegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja. Diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir,” kata dia.

PERDAGANGAN PAKAIAN BEKAS IMPOR

Sejumlah warga memilih pakaian bekas impor yang dijual di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2020). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/pras.

Desakan Larangan Impor Pakaian Bekas

Wakil Ketua DPR RI yang membidangi industri dan pembangunan, Rachmat Gobel mendesak, agar segera dihentikan impor pakaian bekas. Impor pakaian bekas, ditegaskannya, dapat menggerus martabat bangsa. Karena, selain menghancurkan industri tekstil lokal, impor pakaian bekas juga mematikan usaha mikro dan ultra mikro.

“Semuanya bisa diproduksi dengan murah di Indonesia tanpa perlu mengimpor, apalagi yang diimpor adalah pakaian bekas. Industri pakaian bukan industri canggih. Impor pakaian bekas harus dihentikan segera," kata politikus Partai Nasdem ini.

Jika tidak segera dihentikan lewat regulasi dan law enforcement yang tegas, lanjut Gobel, impor pakaian bekas akan terus meningkat. Oleh sebab itu, pemerintah diminta tidak boleh membiarkan hal buruk ini terus berlangsung. Terlebih, impor pakaian bekas bertentangan dengan arah kebijakan Presiden Jokowi yang selama ini selalu menekankan pentingnya TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Gobel melanjutkan, untuk mendapatkan gambaran yang jelas, DPR akan memanggil menteri terkait. Industri tekstil masih sangat dibutuhkan bangsa Indonesia.

“Akibat pandemi, belum pulihnya rantai pasok, dan kondisi global yang tidak menentu, ekspor tekstil dari Indonesia turun tajam. Banyak industri tekstil yang terpaksa mem-PHK karyawan dan terancam bangkrut," tutupnya.

Maraknya penjualan baju bekas impor memang sempat sampai ke telinga Presiden Joko Widodo. Kepala Negara itu bahkan mendukung larangan impor. Hal ini karena impor pakaian bekas berpotensi menghantam industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.

“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," kata Jokowi di acara Business Matching Produk Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bahkan sudah memerintahkan jajarannya untuk mencari betul sumber impor pakaian bekas.

Berantas Praktik Thirfting

Mendengar arahan Jokowi, Kementerian Koperasi dan UKM langsung bertindak. Kementerian dipimpin oleh Teten Masduki itu menggandeng para pelaku e-commerce seperti Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok untuk menyepakati komitmen dalam memberantas praktik thrifting dan perdagangan pakaian bekas impor dalam platform mereka masing-masing.

Deputi Bidang UKM KemenKop UKM, Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan para pelaku e-commerce dan dalam pertemuan tersebut telah disepakati tiga poin komitmen. Pertama, seluruh platform e-commerce meminta kepada seller-nya untuk mematuhi aturan perundang-undangan.

Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Di mana pada Pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

“Sudah ada aturan jelas untuk melarang pakaian bekas impor ilegal untuk masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo juga secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor. Karena thrifting ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga berdampak pada lingkungan,” ucap Hanung dalam pertemuan sekaligus diskusi bersama e-commerce di Kantor KemenKop UKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Poin kedua, kata dia, Kemenkop UKM meminta, mulai hari itu sudah ada peringatan untuk melakukan take down (menurunkan) para penjual pakaian bekas impor.

“Diharapkan pekan depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan/link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian di internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang,” kata Hanung.

Ketiga, jika sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller, namun tak dipatuhi, maka Kemenkop UKM meminta agar akun atau seller tersebut di-blacklist.

“Kami meminta platform melakukan take down dan peringatan secara mandiri. Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada Kemenkop UKM,” ujarnya.

Hanung menegaskan, pihaknya ingin menyasar pemodal besar dalam hal ini importir pakaian bekas impor ilegal yang sebenarnya berandil besar ketimbang para seller yang basisnya juga merupakan UMKM.

“Importir produsen besar ini yang ingin kita basmi. Kalau membandel diberikan denda mungkin mereka masih bisa membayar denda Rp5 miliar, tapi kalau urusannya pidana bisa dihukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan,” tutur Hanung.

Ia juga menekankan bahwa identifikasi keyword (kata kunci) dalam mesin pencari terkait thrifting pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce bisa menjadi cara khusus untuk menemukan para pelaku thrifting yang membandel sehingga bisa segera ditindak dan diatasi.

“Memang tidak mungkin 100 persen hilang. Setidaknya ini sudah berkurang minggu depan. Kemenkop UKM juga bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Bareskrim bekerja sama dalam menindak hal ini,” kata Hanung.

Setelah ini, kata dia, pemerintah bersama e-commerce akan terus melakukan evaluasi dan melaporkan kepada Presiden Jokowi. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak e-commerce maupun importir pakaian bekas impor ilegal, pihaknya juga akan melibatkan penegak hukum.

“Untuk seterusnya, kami minta arahan dari Pak Menteri Koperasi dan UKM untuk evaluasi tingkat lanjut,” katanya.

ANCAMAN IMPOR PAKAIAN BEKAS DI INDONESIA

Pedagang menata pakaian bekas pakai yang dijualnya di Pasar Senen Blok 3, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022). ANTARA FOTO/Agha Yuninda/wsj.

Wakil Ketua Umum idEA, Budi Primawan menyatakan, sepakat dan menegaskan komitmen untuk patuh terhadap aturan pemerintah dan regulasi yang berlaku. Pihaknya juga mengapresiasi langkah Kemenkop UKM yang menginisiasi dialog bersama industri, dalam hal ini e-commerce, marketplace, maupun social media commerce.

“Kami sepakat dengan pemerintah untuk menciptakan industri yang sehat. Terkait masalah thrifting pakaian bekas impor ini memang ada beberapa seller yang melakukan penjualan crossborder yang melakukan penjualan dan pembelian dari dan ke luar negeri. Untuk tipe seller seperti ini kami memastikan sudah ada kontrol dan monitoring,” kata Budi.

Namun, kata Budi yang juga menjabat sebagai Vice President Government Affairs Lazada ini, ada tipe seller yang merupakan pemilik usaha yang secara mandiri mengambil pakaian atau berjualan thrifting impor ilegal. Untuk yang seperti ini, ia mengaku sudah ada “term and condition” yang harus mereka sepakati. Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan mereka.

“Sebab, tidak semua thrifting itu adalah pakaian impor bekas, ada juga jenis produk lain seperti preloved yang memang ada di dalam negeri. Tetapi bisa kami pastikan, untuk penjual pakaian impor bekas, kami langsung lakukan take down. Namun hal itu bergantung pada masing-masing platform. Di Lazada kami memiliki sistem penalti. Jika sudah melanggar berkali-kali kami lakukan blacklist sampai pada NIK (Nomor Induk Kependudukan),” ucapnya.

Public Policy and Government Relations TikTok, Marshiella Pandji turut memastikan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan internal tim TikTok, khususnya di layanan TikTok Shop untuk melarang penjualan secara live (Live Shopping) thrifting pakaian impor.

“Kami senantiasa mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, tidak memperbolehkan semua produk barang bekas. Saat ini kami juga melakukan identifikasi keyword, seperti kata second, bekas, maupun thrifting pakaian bekas impor,” kata Marshiella.

Diakuinya, hal ini menjadi tantangan yang tak mudah. Karena ketika melakukan take down dan teguran larangan, penjual tidak memberikan tittle (judul) atau keyword terkait atau memiliki variasi, sehingga bisa tetap lolos.

“Untuk itu saat penjual akan onboard, kami sejak awal melakukan identifikasi guna memastikan setelah di-take down oknum-oknum ini tidak ada kemungkinan muncul kembali,” ujarnya.

Harus Ada Solusi

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah menilai, larangan impor baju bekas diwacanakan oleh pemerintah sudah tepat. Namun tetap harus ada solusi daripada pemerintah bagi para pelaku yang sudah menggeluti usaha ini.

"Kalau hanya dilarang tanpa ada solusi tersedianya sandang yang terjangkau bagi masyarakat bawah fenomena impor baju bekas akan terus berlanjut," kata Piter saat dihubungi.

Piter menyebut, larangan impor baju bekas sebetulnya merupakan isu lama. Akan tetapi, ini tetap akan menjadi solusi bagi masyarakat bawah yang membutuhkan sandang lebih murah.

Meski begitu, dia memahami bahwa keberadaan baju bekas impor ini berdampak negatif terhadap industri tekstil dalam negeri. Hal ini bahkan bisa menggerus pasar yang pada ujungnya industri tekstil dan pakaian jadi tidak bisa maksimal.

“Penyerapan tenaga kerja juga tidak maksimal. Kontribusi industri tekstil terhadap pertumbuhan ekonomi juga menjadi terbatas. Selain itu adanya impor baju bekas juga membuat citra Indonesia di internasional juga tidak bagus,” kata dia.

Pemusnahan Pakaian Impor Bekas

Kemendag Melakukan Pemusnahan baju, sepatu dan tas bekas senilai Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). (FOTO/Dok. Humas Kemendag)

Baca juga artikel terkait PAKAIAN BEKAS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz