Menuju konten utama
Periksa Data

Nasib Mengenaskan Gajah Akibat Hilangnya 70% Habitat

Rangkaian saling terkait antara pembalakan hutan dan kemunculan perkebunan sawit terhadap nasib habitat dan populasi Gajah Sumatera.

Nasib Mengenaskan Gajah Akibat Hilangnya 70% Habitat
Header Periksa Data Deforestasi Ancaman Gajah. tirto.id/Quita

tirto.id - Pada Sabtu, 6 Juni 2018, seekor gajah jinak bernama Bunta, ditemukan mati di lokasi Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Bunta, diduga mati karena makan makanan bercampur racun.

Banyak pihak menyayangkan peristiwa tragis itu. Bunta, sebelumnya memang gajah liar. Setelah ditangkap warga Bungong Ta, Desa Alue Rambe, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, pada 2007, nama itu diberikan ke hewan yang sudah berusia 30 tahun tersebut. Bunta mendapatkan pelatihan di Pusat Latihan Gajah Saree, Aceh Besar.

Sejak 2016 gajah itu sudah membantu patroli tim CRU Serbajadi. Bunta membantu menjadi penengah konflik gajah liar dengan manusia di kawasan Aceh Timur. CRU Serbajadi sendiri terletak di hutan lindung yang masuk Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Kematian Bunta telah memperpanjang daftar korban gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang tewas akibat dari konflik dengan manusia. Sejak tahun 2011 hingga tahun 2017, telah ada setidaknya 150 ekor gajah yang mati sebagai dampak dari konflik itu. Di wilayah Aceh, sepanjang 2017 ada 12 gajah yang tewas. Dari jumlah itu, 11 di antaranya gajah liar dan satu gajah jinak.

Respons publik atas tewasnya gajah Bunta di media sosial beberapa waktu cukup cepat. Nadia Hutagalung, model yang juga pencinta isu konservasi dan lingkungan hidup turut memberikan kecaman. Nadia juga membagi informasi soal imbalan Rp100 juta "bagi yang dapat memberikan informasi akurat yang dapat mengarahkan aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku" yang akan diberikan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Ancaman Populasi Gajah di Indonesia

Dalam buku “Strategi Dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan 2007-2017” terbitan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam - Kementerian Kehutanan, bahwa populasi Gajah Sumatera tersebar di wilayah tujuh provinsi yaitu Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung.

Sayangnya, data populasi gajah secara komprehensif memang belum dimiliki dengan baik. Para otoritas pengelola gajah di Indonesia, disebut dalam buku itu, hanya memperkirakan populasi gajah di alam dengan menggunakan metode ekstrapolasi dari beberapa observasi langsung dan informasi dari para petugas lapangan yang bekerja.

Selain itu, metodologi pengumpulan data populasi gajah di lapangan yang berbeda-beda acapkali dilihat belum memiliki standar yang sama. Selain karena faktor kendala biaya pengumpulan data dan kapasitas peneliti. Padahal, Gajah Sumatera masuk dalam kategori "satwa merah" yang terancam kelestariannya dari “The IUCN Red List of Threatened Species”.

Badan Konservasi Dunia itu memasukkan Gajah Sumatera dalam kriteria “Critically Endangered A2c” pada tahun 2011. Alasannya, dengan mengambil rentang waktu 25 tahun sebagai generasi tunggal (sensus IUCN 2001) untuk Gajah Asia –Gajah Sumatera masuk dalam kelompok Gajah Asia, disebut lebih dari 69% dari habitat Gajah Sumatera telah hilang hanya dalam satu generasi (25 tahun terakhir) dan masih terus berlanjut dengan tidak terkendali.

Infografik Periksa Data Deforestasi Ancaman Gajah

Perbandingan informasi lainnya dari Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) misalnya, pernah menyebut, populasi Gajah Sumatera pada 2014 sebanyak 1.724 ekor, dibandingkan dengan tahun 2007 yang berkisar 2.400-2.800 ekor.

Khusus untuk wilayah Aceh, informasi yang dituliskan WWF Indonesia (World Wide Fund for Nature Indonesia) dengan data FKGI menyebutkan populasi gajah Sumatera di provinsi Aceh berkisar antara 475 - 500 ekor pada 2016.

Infografik Periksa Data Deforestasi Ancaman Gajah

Masalahnya, perubahan habitat dan keragaman hayati di dalam ekosistem tempat di mana komunal gajah tinggal turut menentukan penurunan populasi. Konversi hutan skala besar-besaran, konflik dengan manusia dan perburuan gading misalnya, membuat ancaman atas populasi gajah nyata terjadi.

Padahal mamalia besar sangat tergantung pada daerah habitat luas sesuai dengan tuntutan makanan mereka, Gajah Sumatera sangat rentan terhadap efek transformasi habitat (Leimgruber et al., 2003; Shannon et al., 2009). Artinya memang, dengan melihat perkembangan historis populasi Gajah Sumatera, adanya kekhawatiran Badan Konservasi Dunia (IUCN) yang memberi kategori daftar merah spesies terancam punah pada 2011 cukup beralasan.

Padahal, jauh sebelumnya, Indonesia sendiri telah memasukkan Gajah Sumatera sebagai satwa dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Semestinya, situasi ancaman kepunahan terhadao Gajah Sumatera tidak terjadi. Namun, kenyataannya aturan hukum formal yang dimiliki saat ini belum mampu mencegah percepatan perubahan habitat dan keragaman hayati. Terutama akibat dari menyusutnya hutan untuk perkebunan besar dan pembalakan liar berperan besar dalam menyusutnya populasi Gajah Sumatera.

Peristiwa kematian gajah Bunta hanya berselang tak lama setelah beredarnya video viral Oranghutan melawan buldoser beredar luas. Video yang di-posting di Facebook pada 5 Juni sebagai peringatan Hari Lingkungan Dunia oleh International Animal Rescue (IAR) diambil pada 2013.

Infografik Periksa Data Deforestasi Ancaman Gajah

Sawit dan Pembalakan Hutan

WRI Indonesia pernah menuliskan soal “Konflik Manusia dan Gajah: Dampak Hilangnya Hutan yang Tak Terlihat” menyebut bahwa Provinsi Aceh telah kehilangan setidaknya 216.818 hektare (ha) tutupan hutan primer selama tahun 2001-2016.

Padahal, dari tutupan hutan primer BKSDA Aceh pernah menyebut, 77,463 ha (35,7%) dari kawasan ekosistem itu adalah habitat penting bagi kawanan gajah. WRI Indonesia mengolah data dan informasi dari Global Forest Watch. Laporan itu juga menyatakan peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun di Aceh soal konflik gajah.

Dampaknya, pada penurunan populasi gajah dari sekitar 800 ekor di 2003 menjadi 500-535 ekor di 2015. Laporan juga memperkirakan, andaikan konflik itu terus berlangsung, Gajah Aceh memiliki potensi dapat punah dalam 30-40 tahun ke depan.

Problem mendasar ancaman populasi gajah karena soal perubahan habitat dan keragaman hayati penting jadi kekhawatiran utama. Bahkan, momen kasus gajah Bunta dapat menjadi pendorong kuat bahwa terancamnya kelestarian mamalia besar tersebut benar-benar nyata.

LSM Rainforest Action Network juga pernah merilis laporan yang merinci penebangan ilegal hutan dataran rendah, habitat kritis bagi Gajah Sumatera, oleh petani kelapa sawit PT ABN. Hampir sepertiga dari Ekosistem Leuser memang terlindungi dalam konteks Taman Nasional Gunung Leuser. Namun, sisanya, wilayah itu masuk dalam kategori lahan hutan dengan Area Penggunaan Lain atau APL, yang menunjukkan tanah yang dapat dikembangkan.

Data lain juga menegaskan bahwa setidaknya hingga 2015, terdapat 31 perusahaan perkebunan (24 perusahaan lokal dan 7 perusahaan yang terkait dengan kelompok perusahaan induk yang lebih besar) beroperasi di dalam Ekosistem Leuser.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tidak cukup menjadi pelindung hukum atas ancaman nyata hilangnya populasi Gajah Sumatera. Artinya, pemerintah perlu memikirkan beragam pilihan lain, untuk mengelola konservasi gajah di Aceh.

Fokusnya tentu bukan hanya soal mencegah atau mengecilkan habitat gajah, ataupun pilihan melakukan penangkaran gajak seperti dekade 1980-an. Problem ancaman populasi Gajah Sumatera juga terkait dengan pembangunan ekonomi yang berkaitan dengan sosial kesejahteraan masyarakat.

Namun, upaya menghentikan perubahan habitat dan keragaman hayati di dalam ekosistem Gajah Sumatera, dari kegiatan pembalakan liar industri perkebunan kayu, penggunaan lahan hutan untuk kelapa sawit, dan sebagainya, harus tegas dilakukan pemerintah.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Frendy Kurniawan

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Frendy Kurniawan
Editor: Suhendra