Menuju konten utama

Nasib Korban Salah Tangkap Aksi 21-22 Mei Dibacakan Putusan Sela

PN Jakarta Barat akan membacakan putusan sela atas eksepsi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam perkara salah tangkap warga sipil oleh kepolisian, Selasa (3/9/2019) siang.

Nasib Korban Salah Tangkap Aksi 21-22 Mei Dibacakan Putusan Sela
Massa aksi menguasai jalan Anggrek Neli Murni. Bentrokan terjadi antara massa aksi dan polisi di flyover Slipi, Jakarta Barat (22/5/19). tirto/Bhagavad Sambadha.

tirto.id -

Korban salah tangkap seorang warga sipil, Agus Maenaki (19), akan dibacakan putusan sela atas eksepsi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (3/9/2019) siang.
"Agendanya adalah putusan sela atas eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam perkara Agus Maenaki (19)," kata Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Simamora, di Jakarta.
Agus diketahui adalah seorang buruh toko kain di Tanah Abang yang menjadi korban salah tangkap kepolisian saat pengamanan peristiwa kerusuhan massa 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
Ia ditangkap kepolisian saat lewat di jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, usai mencari sahur untuk persiapan puasa.
Agus kemudian didakwa ikut terlibat melakukan kerusuhan, pembakaran mobil di asrama Brimob dan melawan aparat.
"Agus bahkan tidak pergi setelah diperintahkan aparat padahal ia cuma lewat. Semua dakwaan ini mengada-ada dan sudah dibantah dalam eksepsi oleh LBH Jakarta," katanya.
Agenda persidangan itu akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman Nomor 71, Jakarta Barat.

Saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu, aparat kepolisian diduga salah tangkap warga sipil.

Koalisi LSM yang terdiri atas Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Jakarta, LBH Pers mendapat tujuh aduan dugaan tindak kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat oleh aparat kepolisian dalam aksi 22 Mei 2019 lalu.

Kebanyakan dari pengadu mengaku bukan bagian dari massa yang terlibat kerusuhan. Tapi mereka diseret paksa dan mendapat kekerasan selama perjalanan dan proses pemeriksaan.

"Telah terdapat dugaan yang cukup tentang adanya penyiksaan, pelanggaran hukum acara pidana yang membuat proses hukum terhadap para tersangka layak untuk dinyatakan tidak sah," kata Koordinator KontraS Yati Andriati di Kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2019).

Enam korban menceritakan kekerasan yang dialaminya dengan terduga pelaku aparat kepolisian. Berikut kesaksian korban terduga salah tangkap kepada tim Koalisi LSM yang menerima aduan mereka.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH