Menuju konten utama

Nasib Kasus Sjamsul-Itjih Nursalim Setelah Syafruddin Bebas

Vonis bebas terhadap Syafruddin jadi angin segar buat Sjamsul dan Itjih. Pengacara mereka merasa kasusnya sudah selesai, tapi tak demikian bagi KPK.

Nasib Kasus Sjamsul-Itjih Nursalim Setelah Syafruddin Bebas
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. tirto.id/Deadnauval

tirto.id - Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) divonis bebas Mahkamah Agung setelah mengajukan kasasi. Putusan bebas ini adalah yang pertama terjadi dalam sejarah penanganan kasus korupsi yang dilakukan KPK.

Vonis ini pun berpotensi memberi dampak terhadap kasus SKL BLBI atas tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim yang kini sedang ditangani KPK. Ini lantaran KPK saat menetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim sempat menyebut keduanya melakukan kejahatan “bersama-sama” dengan Syafruddin.

Otto Hasibuan, pengacara Sjamsul dan Itjih, merasa putusan kasasi ini menjadi angin segar buat kedua kliennya yang kini masih berada di luar Indonesia. Ia menyebut sangkaan terhadap kedua kliennya kini sudah tak tepat lantaran kasus SKL BLBI seharusnya masuk ranah perdata atau administrasi negara, seperti pertimbangan hakim Rakan Chaniago atau Muhammad Askin.

“KPK tidak akan bisa melanjutkan penyidikan," kata Otto kepada reporter Tirto, Rabu (10/7/2019).

Otto beralasan, sangkaan “bersama-sama” yang dijeratkan kepada kliennya terbantahkan dengan putusan tersebut. Sehingga dengan bebasnya bekas Kepala BPPN, bebas pula kedua kliennya.

"Seharusnya penetapan tersangka tidak bisa dilanjutkan lagi," tegasnya.

Namun, KPK punya sikap berbeda dengan Otto. Lembaga antirasuah tetap berpandangan proses hukum terhadap kedua tersangka masih bisa dilanjutkan, meski MA mengabulkan kasasi Syafruddin.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, fokus KPK saat ini adalah bagaimana mengembalikan dugaan kerugian uang negara yang mencapai Rp4,58 triliun.

"KPK akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang kami miliki," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019) malam.

Untuk menghindari kasus tumbang di ujung jalan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK bakal mempelajari salinan putusan MA lantaran kasus Syafruddin dan Sjamsul-Itjih terkait satu sama lain. Namun, ia enggan membeberkan langkah apa yang akan dilakukan.

"Upaya hukumnya nanti akan dilakukan setelah putusan lengkap diterima dan analisis selesai," kata Febri kepada reporter Tirto, Rabu (10/7/2019).

Sama seperti Febri, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif juga masih enggan menyebutkan strategi yang akan mereka lakukan buat tetap melanjutkan pengusutan kasus SKL ini.

"KPK sedang mempelajari putusan kasasi SAT (Syafruddin)," kata Syarif kepada reporter Tirto.

KPK Lebih Baik Fokus Cari Sjamsul

Apa yang disampaikan Saut dianggap tepat oleh peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana. Menurut Kurnia, KPK tak perlu lagi mengubah strategi penyidikan.

Kurnia beralasan, Sjamsul dan Itjih tak punya posisi sebagai pejabat negara sehingga kasus yang dijeratkan kepada keduanya tetap bisa dilanjut. Tak hanya itu, Kurnia menilai tuntutan hukuman kepada Sjamsul bisa saja lebih tinggi daripada Syafruddin--jika nantinya disidangkan--. Ini lantaran pendiri PT Gajah Tunggal Tbk., itu dianggap punya mens rea (niat jahat) dengan menggelembungkan nilai aset supaya dapat surat keterangan lunas.

"[Jadi] Tidak ada yang harus diubah dari dakwaan Syafruddin atau untuk Sjamsul dan Itjih nanti," kata Kurnia kepada reporter Tirto.

Ia pun menyarankan KPK fokus mencari keberadaan Sjamsul dan Itjih daripada dipusingkan dengan putusan kasasi Syafruddin. Ini karena Sjamsul dan Itjih tak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik lantaran diduga berada di Singapura.

"KPK harus segera melimpahkan kasus ke persidangan [...] sembari melacak asetnya agar bisa dirampas," kata Kurnia lagi.

Sementara itu, pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memandang pembebasan terhadap Syafruddin tak berarti menihilkan sangkaan atau dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Sebaliknya, Fickar menganggap, perbuatan Syafruddin tetap terbukti.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Mufti Sholih