Menuju konten utama

Nasdem Kritisi Aturan Luhut Bolehkan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB

DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem menilai aturan yang diterbitkan Menhub Ad Interim Luhut B Pandjaitan yang memperbolehkan ojol mengangkut penumpang tak tepat.

Nasdem Kritisi Aturan Luhut Bolehkan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB
Pengendara ojek online melihat pengumuman penutupan shalter sementara di Stasiun Depok Lama, Depok, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

tirto.id - DPRD DKI Jakarta menyayangkan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online (ojol) untuk membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

Peraturan tersebut dinilai akan mempersulit penindakan dan mencegah penyebaran COVID-19 atau virus corona.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, seharusnya tidak ada tumpang tindih aturan dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Corona.

Pasalnya, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 telah sepakat melarang ojol mengangkut penumpang, selain barang. Namun, peraturan itu ditumpangtindihkan dengan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang memperbolehkan moda transportasi ojol ikut mengangkut penumpang.

Dia menilai peraturan yang ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan ini, akan mempersulit petugas yang melakukan pengawasan di lapangan.

"Harus tegas, meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isinya tersebut bertentangan, itu malah menimbulkan kebingungan. Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi, Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB," kata dia melalui keterangannya, Senin (13/4/2020).

Pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada ojek online saja, kata dia. Sebab masih banyak warga Jakarta yang terdampak penerapan PSBB ini. Misalnya saja seperti supir angkot, bus, mikrolet, dan bajai yang juga terdampak.

"Pemerintah harus adil, jangan cuman ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah," tegasnya.

Dia pun mengingatkan kepada Luhut, jika saat ini pemerintah dan masyarakat tengah bersatu menghadapi pandemi COVID-19. Sehingga yang seharusnya menjadi perhatian utama adalah memastikan tidak meluasnya penyebaran virus asal Wuhan, China ini dengan tetap menjaga jarak.

"Sekarang ini kita fokus dulu ngurusin COVID-19. Kenapa kita malah sibuk cuman ngurusin orang boncengan sih? Gimana kita mau ngurangin penyebaran kalau jaga jarak aja enggak ditegakkan. Kita sekarang fokus membereskan sakitnya, ekonomi entar saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah menerbitkan Permenhub Nomor 18/2020 pada 9 April 2020. Salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020 adalah dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan khusus.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri