Menuju konten utama

Nasabah Sebut Jiwasraya Intimidasi Demi Restrukturisasi Polis

Jiwasraya diminta menghentikan intimidasi kepada nasabah untuk memilih opsi restruktuisrasi setelah perusahaan BUMN itu dikorupsi.

Logo PT Asuransi Jiwasraya. Antaranews/jiwasraya

tirto.id - Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) menyebut proses restrukturisasi polis PT Jiwasraya disertai dengan intimidasi kepada nasabah

"Laporan menunjukkan bahwa sudah 73 persen nasabah setuju restrukturisasi diindikasikan oleh FNKJ sarat dengan intimidasi,” ungkap Deputi III KSP Panutan Sakti Sulendrakusuma, Senin (29/3/2021).

Para nasabah yang membentuk forum terkena dampak dari korupsi Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun. Kasus korupsi ini melibatkan 13 tersangka. Sebagian sudah divonis bersalah dengan hukuman seumur hidup.

Sakti baru saja mempertemukan nasabah dengan manajemen Jiwasraya di kantor KSP. Menurut dia dengan adanya intimidas FNKJ minta Jiwasraya hentikan sosialisasi restrukturisasi sebelum ada kesepakatan opsi restrukturisasai. Jiwasraya, kata dia, harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sesuai kontrak. Sakti juga minta agar tidak ada lagi intimidasi.

“Melalui forum komunikasi tersebut, seluruh keluhan dan usulan nasabah bisa mendapat tanggapan secara langsung daan dalam semangat yang konstruktif dari manajemen Jiwasraya. Saya berharap forum komunikasi ini dapat berjalan efektif untuk menampung aspirasi nasabah, sekaligus wadah diskusi yang konstruktif,” ujar Sakti.

Aduan dari FNKJ direspons oleh Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana. Ia tidak mengakui adanya intimidasi. Posisi Jiwasraya saat ini tidak dapat lagi independen, sehingga semua tindakannya di bawah koordinasi kementerian terkait.

“Setiap tindakan baik tidak membayar manfaat polis, maupun membayar manfaat polis untuk pensiunan, selalu dikonsultasikan dan di bawah audit BPKP. Oleh karena itu hal tersebut sudah merupakan hasil konsultasi dan keputusan yang diambil tidak hanya di level Jiwasraya,” ujar Wibisana.

Menurut Wibisana, opsi-opsi yang ditawarkan kepada nasabah telah dibahas intensif oleh Kementerian Keuangan dan DPR, serta dituangkan dalam RPK Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan kepada OJK. Maka Jiwasraya bekerja sesuai dengan RPK itu yang memuat opsi restrukturisasi yang ditawarkan.

Terkait isu lain, Jiwasraya menyatakan pembayaran manfaat asuransi kepada para pensiunan berupa anuitas masih terus dilaksanakan, dan tidak ada yang dihentikan.

“Memang ada manfaat polis yang tidak dibayarkan, namun demikian manfaat polis berupa anuitas kepada pensiunan dan juga manfaat polis yang relatif kecil (klaim di bawah Rp100 juta), serta manfaat polis untuk mereka yang sangat terdesak atau membutuhkan, tetap dibayar oleh Jiwasraya,” imbuh Wibisana.

Baca juga artikel terkait JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali