Menuju konten utama

Nasabah Geram Uang Belum Kembali meski Kasus Jiwasraya Diproses

Nasabah Jiwasraya mempertanyakan apakah uang mereka akan kembali meski lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Nasabah Geram Uang Belum Kembali meski Kasus Jiwasraya Diproses
Nasabah Jiwasraya dihalang-halangi petugas naik ke lantai 12 bertemu OJK di Wisma Mulia II, Kamis (6/2/2020).tirto.id/Vincent Fabian Thomas.

tirto.id - Nasabah Jiwasraya angkat bicara soal proses hukum yang tengah berjalan usai Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait salah investasi yang berujung gagal bayar asuransi pelat merah itu.

Ida Tumota, salah satu nasabah Jiwasraya, mengatakan kalau proses hukum itu tidak ada artinya bila uang mereka tidak kembali.

“You (kamu) mau tangkap 1.000 semua pegawai BUMN bukan urusan saya. Sekarang apa gunanya mereka ditahan, disel sekian tahun hartanya diambil tapi sementara kita enggak jelas. Kita enggak peduli siapa yang ditahan,” ucap Ida kepada wartawan saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (6/2/2020).

Ketika ditanya mengenai rencana dan skema yang disiapkan pemerintah untuk mengembalikan dana nasabah secara bertahap, Ida juga mengaku tak percaya. Ia justru jengkel mendengar pemerintah malah ingin memprioritaskan nasabah polis tradisional alih-alih mereka secara umum.

“Katanya mau dibayar Maret, tapi dijanjikan nilai tertentu sama aja ngeledek. Terus nilai kita yang gede ke mana dong? Kita di sini pemegang gede, mereka pemegang agak besar tentu semua punya rencana masa depan kan? Gagal semua. Saya merasa ditipu pemerintah,” ucap Ida.

Nasabah lainnya bernama Haresh Nandwani juga merasa pengungkapan pelaku yang terlibat dalam gagal bayar itu tidak akan membawa kabar baik bagi pemegang polis. Pasalnya, uang mereka sampai hari ini belum kembali.

“Anda naik pesawat, kemudian dikasih makanan, Anda keracunan. Anda boleh enggak dijawab? Oh, kita tuntut dulu ini yang bikin makanan siapa? Saya enggak mau tau, you hanya mau tahu itu makanan keracunan, obati saya, saya keracunan. Urusan ke dalam saya ga mau tau,” ucap Haresh kepada wartawan saat ditemui di Wisma Mulia II, Kamis (6/2/2020).

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengklaim kepastian dan perlindungan kepada para nasabah PT Asuransi Jiwasraya Tbk (Persero) menjadi prioritas.

Usai Panitia Kerja (Panja) khusus penanganan kasus dibentuk, kepastian proses penanganan akan dimulai pada Maret 2020.

"Tentu kami dari Kementerian BUMN sama, dengan para wakil rakyat pemerintah dan presiden juga sama bagaimana kami juga mulai berikan solusi atau langkah awal pada Maret,” kata Erick usai menghadiri rapat panja Komisi VI DPR RI, Rabu (29/1/2020).

Erick menjelaskan, mengenai pembayaran klaim pada Maret, bukan berarti sudah selesai. Namun, kinerja panja baru dimulai untuk memprioritaskan pembayaran dana nasabah.

"Pastikan namanya panja ada beberapa kali, tapi paling tidak kemauan panja perlindungan kepada nasabah menjadi prioritas utama dan opsinya harus mulai jalan," jelas dia.

Dalam penyelesaian kasus Jiwasraya, Erick mengatakan tidak ada injeksi modal dari pemerintah. Pembayaran akan disesuaikan dengan waktu jatuh tempo dari jadwal yang seharusnya dibayarkan.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri