Menuju konten utama
ICW:

Napi Koruptor Harus Satu Sel dengan Napi Lain Agar Tak Diskriminasi

“Keberadaan lapas khusus koruptor akan menimbulkan diskriminasi terhadap pelaku kejahatan lain," kata Emerson.

Napi Koruptor Harus Satu Sel dengan Napi Lain Agar Tak Diskriminasi
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/7/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan pemerintah perlu menempatkan narapidana kasus korupsi dengan pelaku kriminal lain di satu sel yang sama. Pasalnya, kata Emerson, penempatan khusus napi koruptor hanya akan menimbulkan diskriminasi.

“Keberadaan lapas khusus koruptor akan menimbulkan diskriminasi terhadap pelaku kejahatan lain. Kondisi ini akan membuat orang berasumsi negatif kepada pemerintah,” ucap Emerson di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Masyarakat, lanjut dia, bisa berpandangan negatif jika sel koruptor hanya ditempati oleh satu orang, sedangkan sel di penjara lain bisa dimuat oleh banyak orang.

Tidak hanya itu, di dalam tahanan, para narapidana korupsi kerap meminta fasilitas pribadi seperti kasur, kloset duduk serta peralatan dapur, dengan memberikan sejumlah uang kepada pengelola lapas. Keadaan ini seolah menjadikan para koruptor memiliki keistimewaan dibandingkan narapidana lain.

Namun demikian, Emerson mengatakan, apabila pemerintah berhasil menjalankan tata tertib yang sudah berlaku di penjara, maka tidak diperlukan lagi lapas khusus koruptor.

Selain itu, pemerintah juga harus membenahi tata kelola di lapas, misalnya merotasi pejabat dan staf di lembaga tersebut. “Lapas Sukamiskin bisa menjadi pilot project itu,” terang Emerson.

Terkait dengan rencana pembentukan tim khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal pembenahan tata kelola lapas, Emerson berpendapat pihaknya mendukung langkah lembaga antirasuah tersebut.

“ICW mendukung, tapi penyelesaian ini jangan hanya insidental. Perlu ada kajian progresif dan kajian komprehensif agar kejadian serupa tidak terulang,” terang Emerson.

Pada Sabtu (21/7) dini hari, KPK mencokok Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein beserta seorang staf, Hendry Saputra, narapidana tindak pidana umum Andri Rahmat, dan narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah.

Penangkapan tersebut sekaligus membongkar kasus transaksi suap antara narapidana kasus korupsi dan pejabat di lapas. Transaksi itu diduga agar narapidana mendapatkan fasilitas mewah selama mendekam di sel.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto