Menuju konten utama

Nama Setya Novanto Disebut Tonny Budiono di Sidang Dirjen Hubla

Tonny mengatakan, ada perusahaan peserta lelang proyek yang terkait dengan Setya Novanto.

Nama Setya Novanto Disebut Tonny Budiono di Sidang Dirjen Hubla
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/18.

tirto.id - Nama mantan Ketua DPR Setya Novanto disebut dalam persidangan terdakwa dugaan korupsi mantan Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Saat menyampaikan keterangan sebagai terdakwa, Tonny mengatakan, ada perusahaan peserta lelang proyek yang terkait dengan Setya Novanto. Perusahaan itu adalah PT Satria Baruna Ocean.

"Menurut info perusahaan ada kaitan dengan saudara Setya Novanto," kata Tonny.

Hal itu terungkap saat Jaksa KPK Yadyn bertanya kepada Tonny soal proyek alur pelayaran Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh PT Satria Baruna Ocean.

"Itu ada namanya PT Baruna Ocean, mereka mengajukan pengelolaan alur pelayaran Sungai Kapuas. Mereka mengajukan ke Menteri dan jawaban Menteri pada dasarnya setuju asal ada catatan investasi penuh oleh PT Baruna Ocean. Harus diserahkan kajian teknis sesuai PP 64 tentang Perizinan," kata Tonny seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, pada Juli 2017, mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia menilai bahwa PT Satria Baruna Ocean tidak serius dalam melaksanakan pekerjaannya.

Alhasil, Sugianto Sabran meminta Kemenhub mempertimbangkan kembali penunjukan PT Satria Baruna Ocean sebagai pelaksana pekerjaan proyek pengerukan Alur Sungai Kapuas Murung.

Dalam kasus ini, Tonny Budiono didakwa menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS SUAP DIRJEN HUBLA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto