Menuju konten utama

Nama Mensos Agus Gumiwang Disebut dalam Sidang Korupsi e-KTP

"Saksi melalui saya lalu menyampaikan bahwa saudara saksi ada jatah Rp 5 miliar di Bapak Agus Gumiwang," kata Irvanto.

Nama Mensos Agus Gumiwang Disebut dalam Sidang Korupsi e-KTP
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di gedung KPK untuk melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (7/9/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/18.

tirto.id - Nama Menteri Sosial Agus Gumiwang disebut dalam sidang dugaan korupsi e-KTP, Selasa (2/10/2018). Nama politisi Golkar itu disebut oleh Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi yang duduk di kursi terdakwa bersama Made Oka Masagung.

"Kepada saudara Fayakhun, saya akan tanyakan satu hal. Saya ingin mengulang kejadian di suatu malam di Rutan Guntur yang disaksikan Eka Kamaludin," ujar Irvan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).

Dalam persidangan itu, Irvan mengaku diberitahu bahwa mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun masih memiliki jatah uang sebesar Rp5 miliar di tangan Agus Gumiwang. Informasi tersebut, kata Irvan, disampaikan langsung oleh Fayakhun saat berada di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Saat itu keduanya sama-sama menjadi tahanan.

"Saksi melalui saya lalu menyampaikan bahwa saudara saksi ada jatah Rp 5 miliar di Bapak Agus Gumiwang yang nanti minta menggunakan nama saya atau Pak SN [Setya Novanto] untuk kembalikan ke KPK dalam rangka 500 ribu (SGD) tersebut," kata Irvanto

Untuk itu, lanjut Irvanto, Fayakhun meminta dirinya untuk mengambil uang yang dimaksud, kemudian menyerahkan uang tersebut ke KPK atas nama Irvanto atau mantan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Tujuannya, kata dia, agar seolah-olah Irvanto mengakui pernah menerima uang dari Fayakhun sebesar 500 ribu dolar Singapura, dan berniat mengembalikannya kepada KPK.

Di persidangan sebelumnya, Fayakhun memang pernah mengaku memberikan uang ke Setya Novanto sebesar 500 ribu dolar Singapura. Menurutnya, uang itu diserahkan melalui Irvanto. Namun Irvanto membantah menerima uang itu.

Fayakhun pun langsung membantah cerita Irvanto itu. Ia mengaku tidak pernah melontarkan permintaan itu ke Irvanto.

"Tidak pernah." kata Fayakhun.

Dalam sidang ini, Fayakhun hadir sebagai saksi. Jaksa KPK sendiri mendakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung telah memperkaya diri sendiri dan koorporasi dalam kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).

Jaksa KPK juga menuduh keduanya telah memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto. Kedua terdakwa diduga telah memperkaya mantan Ketua DPR itu sebesar 7,3 juta dolar AS. Atas hal ini, Novanto telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat.

Dalam melakukan perbuatannya, Made Oka dan Irvanto diduga melakukan secara bersama-sama dengan pihak lainnya, seperti Setya Novanto, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain nama-nama tadi, kedua terdakwa juga diduga melakukan aksinya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solution, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.

Atas perbuatannya kedua terdakwa disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto