Menuju konten utama

Nama Cawagub DKI Belum Pasti, Anies: Sepenuhnya Wewenang Partai

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menunggu kandidat nama cawagub yang diusung PKS dan Partai Gerindra.

Nama Cawagub DKI Belum Pasti, Anies: Sepenuhnya Wewenang Partai
Anies Baswedan dan Kedua Putranya Mikail Azizi Baswedan dan Ismail Hakim Baswedan bersama ketua Yayasan Dharma Bhakti, Gunawan Djaya Putra berkunjung ke Vihara Dharma Bhakti, Glodok, Jakartan Barat, Selasa (5/2/2019). Tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan benar-benar menyerahkan soal pengganti Sandiaga Uno kepada partai pengusung pemerintahannya, yakni PKS (Partai Keadilan Sejahtera) dan Partai Gerindra.

Menurut Anies, sikapnya itu didasari aturan bahwa kewenangan untuk mengganti wakil gubernur bukan pada dirinya.

“Setuju tidak setuju, suka tidak suka, Undang-Undang [UU] mengatakan bahwa kewenangan mengajukan nama gubernur dan wakil gubernur untuk proses penggantian itu ada pada partai pengusung,” kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Senin (11/2/2019).

Lebih lanjut, Anies menyebutkan bahwa sebagai pejabat negara, ia pun harus menaati aturan tersebut. Ia menilai aturan yang tertuang dalam UU itu bukan untuk diperdebatkan apakah disetujui atau tidak, melainkan untuk dilaksanakan.

Dengan demikian, Anies mengatakan apabila dirinya saat ini tinggal menunggu keputusan PKS dan Partai Gerindra yang hendak menyerahkan dua nama calon wakil gubernur kepadanya. Apabila ternyata proses penentuan calon wakil gubernur ini diundur hingga setelah Pemilu 2019, Anies tetap mengembalikan prosesnya kepada PKS dan Partai Gerindra selaku pemilik wewenang.

Kedua nama yang ditunggu-tunggu itu merupakan rekomendasi dari tim panelis setelah melalui tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Dua nama itu merupakan hasil seleksi dari tiga kandidat yang diajukan PKS, yakni Abdurrahman Suhaimi, Agung Yulianto, dan Ahmad Syaikhu.

“Menurut ketentuan perundangan, [keputusan] sepenuhnya wewenang partai. Saya siap untuk menjalankan apa yang menjadi perintah UU, dan mudah-mudahan kesepakatan antar partai bisa tuntas,” ungkap Anies.

Anies juga mengaku belum menerima dua nama calon wakil gubernur dari PKS dan Partai Gerindra. Padahal menurut rencana, semestinya dua nama itu sudah ditentukan pada Minggu (10/2/2019) kemarin untuk selanjutnya diteruskan kepada Anies melalui surat pada Senin (11/2/2019).

Kendati demikian, Anies mengaku dirinya menyambut baik proses seleksi internal yang telah berjalan. “Begitu ada nama yang diserahkan kepada gubernur, kami akan langsung proses untuk kemudian diteruskan ke DPRD DKI Jakarta,” ujar Anies.

Baca juga artikel terkait CAWAGUB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Politik
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri