Menuju konten utama

Nama 98 Anggota KPUD Dicatut Parpol Pendaftar Pemilu 2024

"Berdasarkan pengakuan dari 98 orang tersebut mereka tidak pernah memiliki KTA parpol atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota."

Nama 98 Anggota KPUD Dicatut Parpol Pendaftar Pemilu 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengungkapkan ada sejumlah anggota KPUD yang namanya disebut sebagai anggota dari partai politik.

Informasi itu dapat diakses melalui website secara daring. Secara aturan hukum anggota KPUD dilarang menjadi anggota atau memiliki afiliasi pada partai tertentu.

"Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol," kata Idham dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2022).

"Kalau sengaja dia pelanggaran berat lah. Kan syarat jadi penyelenggara pemilu itu tidak boleh berpartai politik karena kami harus mandiri," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan 98 anggota KPUD tersebut, mereka tidak pernah membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai mana pun.

"Berdasarkan pengakuan dari 98 orang tersebut mereka tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik," ujarnya.

Nantinya pihak KPU RI akan melakukan verifikasi secara langsung perihal temuan atas dugaan pencatutan nama anggota KPUD. Proses verifikasi akan dilakukan hingga September mendatang.

"Mengenai laporan atau pengaduan masyarakat tersebut itu akan ditangani oleh tim verifikator administrasi dan itu akan dicek oleh tim verifikator administrasi selama proses tanggal 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022 dan di rentang waktu itu juga akan dilakukan verifikasi," ungkapnya.

Apabila dalam proses verifikasi kemudian ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah adanya dugaan pencatutan, maka partai yang bersangkutan akan dipanggil langsung oleh KPU.

"Apabila didapati ada keanggotaan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka sanksinya adalah memperbaiki sampai dengen ketentuan peraturan yang menyatakan bahwa partai politik memiliki keanggotaan partai minimal seribu atau satu per seribu dari jumlah penduduk di wilayah kabupaten/kota," terangnya.

Walaupun sudah ada upaya verifikasi dan rencana pemanggilan, namun KPU enggan untuk membeberkan nama-nama parpol yang diduga melakukan pencatutan nama tersebut.

"Nama parpolnya belum bisa dipublikasikan sampai hasil verifikasi administrasi disampaikan ke partai politik yang bersangkutan," pungkas Idham.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN PESERTA PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky