Menuju konten utama

Najib Razak Hadiri Sidang Kasus 1MDB yang Digelar Hari Ini

Najib Razak hadiri sidang terkait kasus 1MDB yang digelar 19 Agustus 2019.

Najib Razak Hadiri Sidang Kasus 1MDB yang Digelar Hari Ini
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak. ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin

tirto.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak akan menghadiri pengadilan pada Senin (19/8/2019) untuk kasus 1 Malaysia Development Berhad (1MDB). Sebelumnya kasus ini ditunda pengadilannya.

Melansir Aljazeera, pengacara Najib, Shafee Abdullah mengatakan bahwa Najib hadiri di persidangan 1MDB dan persidangan pertama untuk SRC International, salah satu unit skandal 1 MDB.

Pengadilan SRC International sebelumnya dijadwalkan pada April, tetapi ditunda menjadi 14 Agustus karena Najib dilaporkan terkena infeksi mata, yang juga membuat jaksa penuntut menghentikan pemeriksaan silang dari saksi terakhirnya.

Sidang SRC lalu dilanjutkan Senin (19/8/2019), di hari yang sama dengan sidang 1 MDB. Sidang 1MDB kali ini adalah yang kedua kalinya digelar di Malaysia. Sebelumnya, persidangan pertama digelar pada 3 April 2019, Najib menyatakan dirinyatak bersalah atas skandal ini.

Pengadilan tinggi Malaysia memutuskan pekan lalu untuk melanjutkan persidangan sesuai jadwal dan menolak banding oleh tim penuntut dan pertahanan untuk menunda. Persidangan sebelumnya (SRC International) akan diselesaikan terlebih dahulu sebelum sidang 1MDB.

Channel News Asia menyebut persidangan ini adalah yang terbesar dari lima persidangan terkait skandal miliaran dana 1MDB.

Najib saat ini memiliki 42 tuduhan kriminal untuk pencucian uang dan gratifikasi terkait dana 1MDB dan entitas negara lainnya. Skandal 1MDB diinvestigsi di 6 negara dan Departemen Pengadilan AS menyebut 4,5 miliar dolar AS telah disalahgunakan dari dana tersebut.

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur ini, Najib akan menghadapi 21 tuduhan untuk pencucian uang, dan empat untuk penyalahgunaan kekuasaan, yaitu menerima transfer uang ilegal sejumlah 550,8 juta dolar AS antara tahun 2011 dan 2014.

Pengacara penggugat, Ahmad Akram mengatakan bahwa Jumat (16/8/2019) lalu jaksa penuntut menyerahkan ribuan halaman dokumen terkait kasus ini kepada tersangka.

"Menurut aturan, persidangan hanya bisa dimulai paling tidak dua minggu setelah semua dokumen terkait diserahkan," ujarnya. Ia menambahkan, sekitar 60 saksi akan hadir dalam persidangan kedua.

Najib dan istrinya, Rosmah Mansor diduga memiliki 300 juta dolar AS barang-barang, uang tuai dan asetberupa perhiasan hasil korupsi dana pemerintahan. Rosmah juga diduga melakukan korupsi, namun ia menyangkal tuduhan tersebut.

Selain Najib dan Rosmah, tersangka lainnyayang terlibat dalam kasus ini adalah pakar finasial Malaysia, Low Taek Jho dan mantan eksekutif SRC, Nik Faisal Ariff Kamil.Mereka diduga memainkan peran sentral dalam kasus ini.

Ketika kasus ini terkuak, publik sangat marah dengan Najib dan kroni-kroninya, yang mendorong pemecatannya dari pemerintahan dan kekalahan Partai Barisan Nasional dalam Pemilu 2018. Hal tersebut kemudian, membuat partai oposisi, Pakatan Harapan memenangkan suara di Malaysia untuk pertama kalinya, 7 News melansir.

Baca juga artikel terkait NAJIB RAZAK atau tulisan lainnya dari Anggit Setiani Dayana

tirto.id - Hukum
Kontributor: Anggit Setiani Dayana
Penulis: Anggit Setiani Dayana
Editor: Yantina Debora