Menuju konten utama

Nahrawi Gunakan Dana Satlak Prima Untuk Bukber Hingga Nonton F1

Uang senilai Rp4,9 miliar diterima Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebanyak 38 kali pembayaran.

Nahrawi Gunakan Dana Satlak Prima Untuk Bukber Hingga Nonton F1
Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap asisten pribadi mantan menteri pemuda dan olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dalam dakwaan itu dikatakan Ulum menjadi perantara dari berbagai suap dan gratifikasi untuk politikus PKB tersebut.

Salah satunya ialah gratifikasi yang berasal dari anggaran Program Indonesia Emas (Prima) yang mencapai Rp4.948.435.682,00.

Jaksa Ronald F Worotikan menjelaskan pada 2015, Imam melalui Ulum meminta tambahan dana operasional menteri kepada Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora RI Bambang Tri Joko. Imam ingin dana tambahan itu diambil dari anggaran Satlak Prima dan pengambilannya melalui Ulum.

Bambang lalu menyampaikan hal itu kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima Lina Nurhasanah.

"Selanjutnya atas permintaan uang dari Terdakwa tersebut, kemudian Lina Nurhasanah memberikan uang yang seluruhnya sejumlah Rp4.948.435.682,00," kata Ronald.

Sebagian di antaranya, Rp72 juta pada 18 Januari 2016 yang digunakan untuk membayar kartu kredit atas nama Miftahul Ulum, Rp100 juta pada 17 Maret 2016 untuk perjalanan Ulum ke Melbourne, Rp75 juta pada Maret 2016 untuk membayar tiket masuk F1 rombongan Kemenpora.

Berikut seluruh penerimaan dana operasional tambahan Menpora :

1. Tanggal 5 April 2015 dengan nilai sejumlah Rp 150.000.000,00 diterima Ulum melalui Sibli Nurjaman;

2. Tanggal 17 Februari 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000,00 diterima Ulum melalui Sibli Nurjaman;

3. Tanggal 22 Februari 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000,00 diterima Ulum melalui Sibli Nurjaman;

4. Tanggal 24 Februari 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000,00 diterima Ulum melalui Sibli Nurjaman;

5. Tanggal 29 Februari 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000,00 diterima Ulum melalui Sibli Nurjaman;

6. Tanggal 4 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000,00 diterima Ulum melalui Sibli Nurjaman;

7. Tanggal 10 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000,00 diterima Ulum melalui Sibli Nurjaman;

8. Tanggal 11 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 50.000.000,00 diterima Ulum melalui Maman F;

9. Tanggal 14 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus

lima puluh juta rupiah) diterima Ulum melalui Sibli Nurjaman;

10. Tanggal 17 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 50.000.000,00 diterima Ulum melalui Tanggal 14 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) diterima Terdakwa melalui Sibli Nurjaman;

10. Tanggal 17 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 50.000.000,00 diterima Ulum melalui Sibli Nurjaman;

11. Tanggal 23 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 100.000.000,00 diterima Ulum melalui Sibli Nurjaman;

12. Tanggal 28 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 100.000.000,00 diterima Ulum melalui Sibli Nurjaman;

13. Tanggal 31 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 100.000.000,00 diterima Ulum melalui Sibli Nurjaman;

14. Tanggal 8 April 2016 dengan nilai sejumlah Rp 75.000.000,00 diterima langsung oleh Ulum;

15. Tanggal 11 April 2016 dengan nilai sejumlah Rp 100.000.000,00 diterima Ulum melalui Sibli Nurjaman;

16. Tanggal 13 April 2016 dengan nilai sejumlah Rp 150.000.000,00 diterima Terdakwa melalui Sibli Nurjaman;

17. Tanggal 27 April 2016 dengan nilai sejumlah Rp 150.000.000,00 diterima Ulum melalui Sibli Nurjaman;

18. Tanggal 19 Mei 2016 dengan nilai sejumlah Rp 150.000.000,00 diterima Terdakwa melalui Sibli Nurjaman;

19. Tanggal 27 Mei 2016 dengan nilai sejumlah Rp150.000.000,00 langsung diterima oleh Ulum;

20. Tanggal 31 Mei 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000,00 langsung diterima oleh Ulum;

21. Tanggal 3 Juni 2016 dengan nilai sejumlah Rp100.000.000,00 langsung diterima oleh Ulum;

22. Tanggal 10 Juni 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000,00 langsung diterima oleh Ulum;

23. Tanggal 14 Juni 2016 dengan nilai sejumlah Rp 50.000.000,00 diterima Ulum melalui Arief Susanto;

24. Tanggal 30 Juni 2016 dengan nilai sejumlah Rp100.000.000,00 langsung diterima oleh Ulum;

25. Tanggal 2 Juli 2016 dengan nilai sejumlah Rp150.000.000,00 langsung diterima oleh Ulum;

26. Tanggal 11 Juli 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000,00diterima langsung oleh Ulum;

27. Tahun 2016 uang sejumlah Rp75.000.000,00 diterima Ulum melalui Sibli Nurjaman;

28. Tahun 2016 uang sejumlah Rp 150.000.000,00 diterima Ulum melalui Sibli Nurjaman;

29. Tahun 2016 uang sejumlah Rp 100.000.000,00 diterima Ulum melalui Sibli Nurjaman;

30. Tanggal 18 Januari 2016 uang sejumlah Rp72.000.000,00 diterima Ulum melalui J Bambang yang digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit atas nama Terdakwa;

31. Tanggal 17 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp100.000.000,00 diterima Ulum melalui Sibli Nurjaman untuk perjalanan ke Melbourne;

32. Bulan Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp75.000.000, diterima Ulum melalui Anton Asfihani untuk pembayaran Tiket Masuk F1 Rombongan Kemenpora hari Sabtu & Minggu, 19-20 Maret 2016;

33. Tanggal 4 Mei 2016 dengan nilai sejumlah Rp1.000.000.000,00 diterima Ulum melalui Arief Susanto;

34. Tanggal 4 Mei 2016 dengan nilai sejumlah Rp250.000.000,00 diterima Terdakwa melalui Arief Susanto;

35. Tanggal 23 Juni 2016 sejumlah Rp200.000.000,00 langsung diterima Ulum untuk membayar acara buka puasa bersama di rumah dinas Imam Nahrawi selaku Menpora RI;

36. Tanggal 20 Mei 2016 dengan nilai sejumlah Rp 106.400.000,00 atas permintaan Ulum dibayarkan kepada Aneva JG untuk pembayaran pakaian milik Imam Nahrawi;

37. Tanggal 29 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp25.750.000,00 diterima Ulum melalui J Bambang yang digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit Bank Mandiri atas nama Terdakwa;

38. Tahun 2016 uang sejumlah Rp244.285.682,00 langsung diterima Ulum.

Atas perbuatannya ini, Miftahul Ulum didakwa melanggar pasal 12B ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS IMAM NAHRAWI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri